Cuti Lebaran, Polres Medan Toleransi Pemohon SIM

Satlantas Polrestabes Medan beri kelonggaran perpanjangan SIM. Berhubung cuti hari raya Idul Fitri 1440 H
Kantor Satlantas Polrestabes Medan. (Foto : Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kabar gembira dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan. Pemilik surat izin mengemudi yang sudah mati atau jatuh tempo tertanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019, diberi toleransi.

Berhubung cuti hari raya Idul Fitri 1440 H, jadi pemohon bisa memperpanjang masa berlaku sejak 10 Juni sampai 18 Juni 2019 mendatang.

Kanit Regident Polrestabes Medan AKP Djoko Lelono mengatakan itu kepada Tagar, Senin 3 Juni 2019.

"Hari ini dan besok (3 Juni sampai 4 Juni 2019) pelayanan di Kantor Satlantas Polrestabes Medan buka. Jadi masyarakat atau pemohon SIM bisa memperpanjang dan buat baru," kata AKP Djoko.

Sedangkan untuk tanggal 5 Juni sampai 9 Juni 2019, merupakan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 H. Seluruh aktivitas di kantor Satlantas Polrestabes Medan tutup.

"Kepada pemilik SIM yang jatuh tempo (SIM mati) di tanggal 30 Mei-9 Juni 2019, diberikan toleransi untuk dilakukan perpanjangan di tanggal 10 Juni sampai 18 Mei 2019. Kalau memperpanjang di atas tanggal ini, maka dihitung buat SIM baru," sambungnya.

Atas adanya libur cuti bersama ini, Satlantas Polrestabes Medan juga sudah memberikan imbauan atau informasi kepada masyarakat agar sesegera mungkin memperpanjang SIM sesuai jadwal.

"Hari ini (Senin) pelayanan buka dan pemohon SIM bisa langsung datang. Informasi jam buka kantor, pelayanan dan toleransi perpanjangan sudah kita berikan kepada masyarakat melalui media sosial (Instagram) serta beberapa baliho yang ada di kantor. Ini bentuk kepedulian kita untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," terangnya.[]

Baca juga:

Berita terkait