China Terapkan UU Baru Hadapi Kejahatan Siber

China berjuang menghadapi peningkatan ancaman kejahatan siber dan peretasan dengan memberlakukan undang-undang (UU) baru pada Kamis (1/6) mendatang.
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Shanghai, (Tagar 29/5/2017) – China berjuang menghadapi peningkatan ancaman kejahatan siber dan peretasan dengan memberlakukan undang-undang (UU) baru pada Kamis (1/6) mendatang. UU ini mengamanatkan pengawasan dan penyimpanan ketat data terhadap perusahaan di China.

UU yang disahkan pada November oleh sebagian besar parlemen negara, melarang penyedia layanan berjaringan mengumpulkan dan menjual informasi pengguna pribadi dan memberi pengguna hak menghapus informasi mereka, dalam perkara penyalahgunaan.

“Yang melanggar ketentuan dan melanggar hak informasi pribadi akan dikenai denda besar,” sebut kantor berita resmi Xinhua, Senin (29/5), tanpa merinci lebih jauh.

Sementara itu Reuters melaporkan bahwa pada bulan ini kelompok pelaku bisnis di luar negeri mendorong regulator China untuk menunda pelaksanaan hukum tersebut, dengan mengatakan bahwa peraturan tersebut akan sangat menghambat kegiatan bisnis.

Kritikus luar negeri mengatakan, UU baru tersebut dapat mengancam perusahaan teknologi asing keluar dari sektor dianggap "kritis" oleh negara, karena memuat persyaratan bermasalah terhadap ulasan keamanan dan data tersimpan pada "server" di China. (Rif/Ant/Rtrs)

Berita terkait