Bandung – Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan bahwa Kota Bandung lakukan pembatasan akan wisatawan yang datang ke Kota Bandung pada Senin 28 Desember 2020.
"Mudah-mudahan dengan kita melakukan pembatasan wisatawan yang datang ke Kota Bandung tidak terjadi kluster baru yang mungkin menjadi peningkatan kasus Covid-19 pada dua minggu atau sebulan lagi," ucapnya usai membuka Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandung di DPD KNPI Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung.
Dirinya mengimbau kepada para wisatawan yang merasa kurang sehat untuk menunda kunjungannya ke Kota Bandung. Pemkot Bandung pun berlakukan random test rapid antigen kepada wisatawan yang mengunjungi tempat wisata, hotel, dan sebagainya.
Mudah-mudahan dengan kita melakukan pembatasan wisatawan yang datang ke Kota Bandung tidak terjadi kluster baru yang mungkin menjadi peningkatan kasus Covid-19 pada dua minggu atau sebulan lagi,
Yana menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah menguji lebih dari standar yang ditentukan WHO yaitu 1% dari jumlah penduduk atau sama dengan 25.000 orang.
"Kita tes PCR/Swab test sudah 55.000 atau sudah 2 persen lebih. Ini ternyata membuat seolah-olah ada penambahan. Itu konsekuensi, tapi memudahkan kita melakukan tracing dan treatmen terhadap orang-orang yang terkena Covid-19," jelasnya.
"Bulan lalu itu mungkin karena libur panjang penambahannya per hari bisa 150 orang. Sekarang 60 orang, saya pikir indikatornya menurun tapi kita tetap prihatin," lanjut Yana.
Ditekankan oleh Yana, dia mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan tahun baru di rumah saja.
"Sebaiknya rayakan tahun baru dengan instrospeksi diri kita semua di rumah. Tidak perlu di luar rumah dengan perayaan yang berlebihan. Itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi klaster," ujarnya.
Selain itu, Yana pun meminta masyarakat untuk tidak meniupkan terompet seperti pada perayaan biasanya karena dikhawatirkan dapat menjadi sumber penularan Covid-19.
"Kota Bandung juga sama (melarang terompet), tapi saat ini Pak Wali belum mengeluarkan larangan. Saya pikir tinggal tunggu waktu untuk sekarang masih imbauan karena harus disetujui oleh pimpinan kota," ucapnya.
Baca juga:
Dipastikan oleh Yana, Pemkot Bandung pun akan lakukan secara ketat serta tegas Peraturan Wali Kota No. 73 Tahun 2020 terkait sanksi yang akan dilakukan bagi para pelanggar Perwal.
"Kalau melanggar jam operasional, kapasitas pengunjung, itu tegas akan kita segel. Kalau masih melanggar kita cabut izin usahanya," tegasnya.
"Mudah-mudahan ini bisa memperkecil tren pandemi Covid-19 di Kota Bandung. Ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang jauh lebih luas," jelas Yana Mulyana. []