Jakarta – Dewasa ini usaha kuliner makin marak digeluti para pengusaha, pasalnya usaha kuliner seperti kafe, resto, dan kedai-kedai kopi pasarnya lebih luas daripada usaha lainnya.
Bisnis kuliner merupakan bisnis yang akan selalu berkembang, tak ada matinya. Ketika hari libur tiba, masyarakat hanya ada dua pilihan berlibur, ke tempat wisata atau ke pusat kuliner.
Saat ini kafe di Indonesia makin menjamur karena menjadi kebutuhan anak muda masa kini. Sebagai tempat mencicip kudapan, juga tempat bertemu dan berkreasi, bahkan tempat untuk mencari inspirasi.
Nah, untuk mengeluti usaha kafe, yang harus Anda siapkan dari awal adalah masalah perizinannya.
Berdasarkan beberapa sumber Tagar merangkum hal hal yang perlu Anda siapkan.
Menurut daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018. Dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus TDUP, Anda harus menyiapkan dokumen berikut ini.
Akta pendirian dan SK Menteri Akta
Untuk pendirian bisa dibuat dengan bantuan notaris. Sedangkan pendirian badan hukum perusahaan disahkan lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Namun akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma. Jika Anda membuka usaha perseorangan, maka dokumen ini tak diperlukan.
Kartu identitas pemilik usaha
Tentu Anda sudah tahu, kartu identitas bisa berupa KTP dan bukti ketaatan pajak serta fotokopi NPWP. Semua dokumen difotokopi beberapa lembar karena akan dibutuhkan untuk melengkapi lampiran di banyak berkas.
Surat izin gangguan Surat
Surat izin gangguan berupa surat Hinder Ordonnantie (HO), yang merupakan surat jaminan bahwa usaha yang diajukan sudah mendapatkan persetujuan gangguan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar tempat usaha.
Nah, jika luas lokasi kurang dari atau setara dengan 100 meter persegi, maka pengurusan surat HO cukup dilakukan di kantor kelurahan.
Surat Keterangan Domisili (SKD)
Untuk SKD bisa didapatkan dari kelurahan atau kecamatan dan menyatakan bahwa lokasi usaha adalah benar dimiliki oleh orang yang mengajukan. Serta menyatakan juga bahwa lokasi usaha tidak dalam sengketa atau masalah.
Surat pernyataan
Surat pernyataan ini bervariatif, tergantung kebutuhan dari kabupaten atau kota dimana lokasi usaha yang Anda didirikan. Intinya, surat ini berisi pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pelaku usaha bersedia mengikuti aturan dan norma yang berlaku.
Pelaku usaha tidak melanggar undang-undang dan hukum, menyatakan semua dokumen adalah asli, bersedia membayar pajak dan retribusi daerah, dan menjamin ketenteraman.
- Baca Juga: Pengusaha Restoran di Australia Mengeluh Kekurangan Pekerja
- Baca Juga: Holding BUMN Ultra Mikro Tak Ubah Karakter Bisnis Perusahaan
Sementara untuk prosedur yang harus Anda diikuti berdasarkan aturan pemerintah. Pada 2018 pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) bagi perusahaan atau perorangan yang ingin mengurus izin usaha. Untuk mengurus izin usaha, pemerintah sudah menyiapkan akses di oss.go.id.
Dalam portal tersebut sudah dilengkapi dengan panduan cara mengisi permohonan pembuatan izin usaha, melalui sistem yang sudah terintegrasi dengan seluruh jaringan di Indonesia.
Nah, terakhir setelah mendapatkan TDUP, Anda juga harus mengurus Sertifikat Laik Sehat atau SLS. TDUP dan SLS adalah syarat untuk mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). []