Caleg Digerebek saat Nyabu, DPC Gerindra Semarang Pasrah kepada PKPU

Dia tak habis pikir caleg Gerindra dapil I Kota Semarang itu terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho (kiri) bersama Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji beberapa waktu lalu. Sigit menyesalkan ulah seorang caleg partainya yang terlibat penyalahgunaan narkoba. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 8/1/2019) - DPC Gerindra Kota Semarang dan DPD Gerindra Jateng telah mengambil langkah terkait caleg partainya, Arsa Bahra Putra, ditangkap polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho mengatakan jika yang bersangkutan merupakan anggota partai akan diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

"Kalau dia anggota partai dipecat," kata Sigit kepada Tagar News di Semarang, Selasa (8/1)

Soal dicoret atau tidak Arsa yang menjalani proses hukum, Sigit menyerahkan sepenuhnya kepada Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan. "Kami tidak bisa mengganti. Semisal dia mengundurkan diripun, yang mencoret KPU, nomor urutnya di DCT dikosongin," terangnya.

Sigit tak habis pikir caleg Gerindra nomor 2 daerah pemilihan (dapil) I Kota Semarang itu terlibat penyalahgunaan narkoba. Dia mengaku kecewa dengan tindakan Arsa yang diketahui masih berusia 24 tahun.

"Itu urusan yang bersangkutan, itu masalah pribadi. Secara partai, sebagai ketua saya kecewa, menyayangkan," sambungnya.

Hal tersebut, lanjut Sigit, sangat kontras dengan semangat partai maupun upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam memerangi narkoba. "Di tengah pencalegan ini yang seharusnya kita meraih simpati justru malah melakukan perbuatan tercela karena narkoba menjadi musuh utama kita bersama," beber dia.

Baca juga: Caleg Gerindra Ditangkap saat Pesta Sabu, Ini Kata DPD Gerindra Jateng

Penyesalan atas tindakan Arsa juga datang dari DPD Gerindra Jateng "Sangat disayangkan. Seluruh caleg sudah diwanti-wanti, berjuang bergerak, hindari hal yang berdampak pada hukum, citra partai," kata Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro.

Partai menghormati proses hukum yang ada namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Arsa. "Kalau nanti terbukti tentu nanti ada mekanisme partai. Mekanismenya kami sampaikan ke DPP, apakah penarikan KTA atau pemecatan, semua itu dipusat," terangnya.

Mantan jurnalis ini berharap kasus hukum Arsa menjadi pembelajaran bagi caleg lain. "Agar lebih fokus untuk pemenangan partai, jangan direpoti dengan masalah-masalah seperti ini. Kami sendiri terus berjuang dan bergerak malah ada anggota partai yang seperti ini," urainya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seni Aji menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman perkara kasus yang melibatkan caleg Gerindra tersebut. "Ini masih kami periksa, untuk (keterangan) lebih detail tunggu hasil pemeriksaan," tutur Abioso.

"Sebagai pengguna, dari pengakuanya sudah dua hingga tiga bulan semenjak pencalegan," tambahnya.

Arsa Bahra Putra diketahui caleg dapil I meliputi Semarang Tengah, Semarang Utara dan Semarang Timur. Caleg Gerindra itu tinggal di Bangetayu Wetan RT 5 RW 2, Kecamatan Genuk.

Kediaman Arsa tak jauh dari rumah temannya, Agus. Rumah Agus merupakan TKP penggerebekan pesta sabu oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang di Perumahan Sedayu Indah, Kelurahan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Minggu (6/1) malam. Dari penggerebekan itu Arsa ikut diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,5 gram dan alat isapnya.

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.