Buat Apa Punya Perda Jika Tak Bisa Ditegakan?

Dalam perda yang telah disahkan DPRD Banjarmasin juga diatur masalah radius tempat hiburan malam atau restoran yang memperdagangkan minuman beralkohol.
Banjarmasin dan SIUP Minuman Beralkohol. Di Banjarmasin, tercatat ada 12 tempat yang mengantongi SIUP-MB, namun telah berakhir terhitung sejak 29 September hingga 17 Desember 2015 lalu. (Foto: Adm)

Banjarmasin (Tagar 30/12/2017) - Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Elly Rahmah, mendesak agar penegakan aturan yang terdapat dalam revisi Perda Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Banjarmasin, benar-benar tak pandang bulu.

Hal ini menyusul adanya rencana penertiban surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) di sejumlah hotel, café dan karaoke yang telah habis masa berlakunya.

Di Banjarmasin, tercatat ada 12 tempat yang mengantongi SIUP-MB, namun telah berakhir terhitung sejak 29 September hingga 17 Desember 2015 lalu.

Tempat-tempat yang telah diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C itu adalah Pub The Peak di Hotel Golden Tulip Galaxy Banjarmasin, Grand Karaoke Mitra Plaza, Grand Discotique Mitra Plaza, Karaoke Nasa Luxury Club dan Café & Resto Nasa Luxury Club di Hotel Nasa.

Selain itu, karaoke Hotel Aria Barito, Le Bistro Pub Hotel Rattan Inn, Karaoke D Club 89 Hokky, Restoran Intri Bistro Hotel Tree Park Banjarmasin, Olimpic Karaoke Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Nesville Pub & Café HBI, serta Karaoke Queen di Queen City Hotel.

Izin tempat hiburan malam, restoran dan café ini dikeluarkan BP2TPM Banjarmasin untuk 12 SIUP-MB, namun batas waktu izin sudah berakhir sejak September dan Desember 2015 lalu.

Karenanya, Elly Rahmah yang juga anggota Fraksi PAN DPRD Banjarmasin menekankan BP2TPM agar SIUP-MB menjadi skala prioritas bagi yang sudah kedaluwarsa, bahkan telah mati.

“Dari awal kami sudah mendesak agar membuat database. Jadi, BP2TPM harus jemput bola, serta memberi peringatan dalam penegakan perda minuman beralkohol dan sudah enam bulan yang lalu disahkan. Dalam penegakan perda ini, maka Satpol PP Kota Banjarmasin dan dinas terkait bisa diturunkan dalam menindak bagi perizinan SIUP-MB yang telah mati,” papar Elly Rahmah kepada Tagar, Sabtu (30/12).

Menurutnya, dalam perda yang telah disahkan DPRD Banjarmasin juga diatur masalah radius tempat hiburan malam atau restoran yang memperdagangkan minuman beralkohol, tak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, perkantoran dan fasilitas pendidikan. “Buat apa kalau kita punya perda, ternyata tak bisa ditegakkan?“ (adm)

Berita terkait