BPPD Papua Pastikan Otsus Ada Kelanjutannya

Pemerintah Provinsi akan terus mendorong kontribusi dana Otsus.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Papua DR. Muhamad Musa’ad. (Foto: papuasatu)

Jayapura, (Tagar 13/12/2018) - Alokasi dana Otonomi (Otsus) khusus di Tanah Papua di Papua dan Papua Barat akan berakhir pada tahun 2021 mendatang.

Pernyataan itu ditepis Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Papua DR. Muhamad Musa’ad, Otsus di Tanah Papua tidak akan berakhir.

"Tanah Papua membutuhkan dana Otsus itu," kata Musa kepada Tagar News, Rabu (12/12).

Dia menjelaskan, hari masih dibahas di tingkat pusat untuk penentuan format dana Otsus. 

"Format akan berbeda pemberian bantuan dana (Block Grant) sesuai disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," jelasnya.

Menurutnya, format diberikan Mendagri belum diketahui bentuknya seperti apa.

"Kami harapkan, tahun 2020 kejelasan dari pemerintah pusat," katanya.

Povinsi Papua Barat untuk dana bagi hasil dari minyak dan gas bumi, berlangsung sampai tahun 2025. Sementara di 2026 bagi hasilnya 50:50, tidak lagi 70 berbanding 30.

"Itu bunyi Undang-undang, kalau mau ada kebijakan lain maka harus merubah Undang-Undang atau terbitkan Perpu sebagai pengganti Undang-undang," tegasnya.

Pemerintah Provinsi akan terus mendorong kontribusi dana Otsus. Karena sangat besar bagi Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) papua sekitar 47 persen.

"Tanpa Otsus APBD papua hanya 7-8 triliun saja, karena 61 persen bersumber dari dana Otsus," pungkasnya. []

Berita terkait