BPOM Tetapkan Tersangka Peredaran Jamu Ilegal

Tr, pemilik ribuan bungkus jamu yang tidak memiliki izin produksi dan mengedarkannya ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur.
Petugas menemukan makanan curah yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa saat sidak makanan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/5). Sidak makana oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan provinsi Jatim tersebut menemukan makanan curah yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa dan mengamankan sejumlah bahan tambahan makanan yang menyalahi ijin edar. (Foto: Ant/Prasetia Fauzani)

Tulungagung, (Tagar 5/6/2017) – Tr, pemilik ribuan bungkus jamu yang tidak memiliki izin produksi dan mengedarkannya ke sejumlah wilayah di Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah tahap penyidikan,” kata Kasi Penyidikan BPOM Surabaya Siti Amanah dikonfirmasi Antara di Tulungagung, Senin (5/6).

Siti mengatakan, tim penyidik BPOM telah menemukan cukup bukti untuk menjerat pemilik gudang berinisial Tr, warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru atas kepemilikan lebih dari 350 kardus berisi 14 jenis produk jamu kemasan ilegal yang izin produksi dan edarnya diduga palsu.

Selain sebagian barang bukti tidak terdapat izin produksi dan izin edar yang dikeluarkan BPOM dan Kementrian Perdagangan, lanjut Siti, beberapa produk yang ditemukan juga terdapat label dengan izin produksi dan edarnya telah dipalsukan. “Sementara baru satu tersangka. Untuk asal-usul barang yang katanya dari Jawa Tengah dan Yogyakarta sedang kami telusuri bekerja sama dengan BPOM setempat,” ujarnya.

Kasus penimbunan dan peredaran jamu ilegal di Tulungagung terbongkar pada 20 April 2017, setelah petugas BPOM Surabaya melakukan serangkaian pengintaian aktivitasa distribusi jamu "bodong" di wilayah Tulungagung selatan. Setelah dikuntit beberapa kali, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi gudang penyimpanan jamu dan obat diduga hasil racikan rumahan atau industri farmasi ilegal itu, pada 20 April dilakukan penggerebekan.

Kendati telah naik status menjadi tersangka dan berkali-kali dipanggil BPOM untuk menjalani rangkaian penyidikan di Surabaya, Tr belum dilakukan penahanan. Menurut Siti, eksekusi biasanya akan ditentukan saat berkas acara penyidikan telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. “Nanti BAP kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung karena 'locus delicty' (kejadian perkara) ada di Tulungagung,” ungkapnya. (yps/ant)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.