BPOM dan Kemenkes Digugat Terkait dengan Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua senyawa kimia, etilen glikol dan dietilen glikol, ditemukan dalam beberapa obat parasetamol berbentuk sirup, terkait gangguan kesehatan
Obat yang ditampilkan BPOM dalam keterangan kepada media, yang diduga mengandung cemaran bahan berbahaya. (Foto: voaindonesia.com/YouTube Sscreenshot)

TAGAR.id, Jakarta – Belasan orang tua menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena mengizinkan masuknya obat-obatan yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut (GGA) pada anak-anak sehingga mengakibatkan kematian anak-anak. Hal ini dikatakah oleh seorang pengacara para orang tua itu kepada Kantor Berita Reuters, Jumat, 2 Desember 2022.

Hampir 200 anak meninggal karena GGA di Indonesia pada tahun ini dan pihak berwenang mengatakan dua senyawa kimia, etilen glikol dan dietilen glikol, yang ditemukan dalam beberapa obat parasetamol berbentuk sirup, terkait dengan gangguan kesehatan tersebut.

Kedua senyawa tersebut biasa digunakan dalam cairan antibeku, cairan rem dan aplikasi industri lainnya, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai alternatif yang lebih murah di beberapa produk farmasi untuk gliserin, zat pelarut atau pengental di banyak sirup obat batuk. Sayangnya, senyawa-senyawa itu dalam kadar tinggi, bisa beracun dan dapat menyebabkan cedera ginjal akut.

Awan Puryadi, seorang pengacara yang mewakili para orang tua yang menjadi korban, mengatakan bahwa setiap keluarga menuntut hingga Rp 2 miliar sebagai kompensasi atas kematian atau kerusakan organ anak-anak mereka.

BPOMBPOM (Foto: Wikipedia).

"Para orang tua ini hanya ingin merawat anak-anak mereka yang sakit," katanya, seraya menambahkan gugatan class action diajukan terhadap BPOM, Kementerian Kesehatan, dan beberapa perusahaan farmasi bulan lalu.

"Belum ada yang mengaku bertanggung jawab atas kematian tersebut," katanya.

David Tobing dari kelompok konsumen Masyarakat Konsumen Indonesia mengatakan pihaknya juga mengajukan gugatan terpisah bulan lalu terhadap BPOM karena tidak menguji sirup tercemar itu sendiri.

Kemenkes mengatakan akan "mempelajari" gugatan itu setelah menerimanya. BPOM tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Pihak berwenang telah menangguhkan izin beberapa perusahaan farmasi dan sedang menyelidiki rantai pasokan bahan baku dan proses pemeriksaannya untuk memahami bagaimana bahan beracun berlebihan bisa masuk ke produk mereka.

Pemerintah telah menyelidiki kematian tersebut dengan berkonsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO) setelah insiden serupa di Gambia tahun ini, yang telah menyebabkan setidaknya 70 kematian terkait dengan obat sirup yang dibuat oleh Maiden Pharmaceuticals India. (ab/uh)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Kemenkes-BPOM Harus Komunikasi Atasi Kasus Gagal Ginjal
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
0
BPOM dan Kemenkes Digugat Terkait dengan Kasus Gagal Ginjal Akut
Dua senyawa kimia, etilen glikol dan dietilen glikol, ditemukan dalam beberapa obat parasetamol berbentuk sirup, terkait gangguan kesehatan