BPN Simalungun Bagikan Sertifikat Tanah Gratis, Ini Penjelasannya

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, menerbitkan sebanyak 250 sertifikat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, menerbitkan sebanyak 250 sertifikat. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar, (Tagar 13/02/2019) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, menerbitkan sebanyak 250 sertifikat. Bersinergi dengan program pemerintah pusat, pemberian sertifikat tanah untuk warga maupun tempat ibadah.

Pembagian sertifikat berlangsung di kantor BPN, turut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut, Polres Simalungun, Dandim 0207 Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Kepala BPN Simalungun Eduard Hutabarat mengatakan, selain membagikan 250 sertifikat, ada juga redistribusi tanah, obyek landreform, tanah wakaf sebanyak 6 bidang dan tanah gereja sebanyak 1 bidang.

"Jumlah keseluruhan sebenarnya yang kita serahkan hari ini secara simbolis, sebanyak 284 bidang dari 14.000 bidang sertifikat PTSL target 2018 dan retribusi tanah obyek landreform sebanyak 2000 bidang," ucapnya.

Terkait program tahun 2019, Eduard menjelaskan, yang menjadi target strategi kabupaten Simalungun, PTSL sebanyak 20.000 bidang, terdiri dari 10.500 penertiban sertifikat PTSL, 9.500 merupakan peta bidang sebanyak 2000 bidang program redistribusi tanah obyek landreform dan identifikasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) sebanyak 1000 bidang yang sudah diselesaikan awal Februari.

Kepala BPN meminta, agar seluruh masyarakat ikut serta di lokasi desa yang sudah ditunjuk, karena merupakan program gratis dari pemerintah pusat.

"Program ini gratis dan tidak dikutip apapun di BPN. Mohon bantuan kepada kepala desa dan pangulu agar menerbitkan surat-surat yang dibutuhkan dalam rangka proses ini. Juga agar masyarakat segera mematok ukuran tanah nya, agar proses penerbitan sertifikat selesai dengan cepat," ucapnya

Eduard juga memastikan bahwa sertifikat 100% selesai dalam bulan Agustus. Juga meminta kepada kepala desa agar menyiapkan surat-surat asli tanah. Jika tidak diserahkan kepada pihak BPN, maka tidak akan diberikan sertifikat.

"Jika belum bisa membayar pajak, saya meminta agar masyarakat membuat surat pernyataan, agar nantinya akan kita tuliskan di sertifikat, karena menurut peraturan agraria nomor 6/2018, dimungkinkan untuk dinas pendapatan daerah melakukan pengutipan dinas pendapatan daerah yang akan lakukan pengutipan," tutupnya. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.