TAGAR.id, Jakarta - Isu mengenai penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kembali mencuat dan meresahkan masyarakat di awal tahun 2026. Beredar narasi di media sosial yang mengklaim bahwa kartu PBI Jaminan Kesehatan (JK) akan otomatis nonaktif atau hangus jika tidak digunakan untuk berobat selama 1 hingga 3 bulan berturut-turut. Klaim ini memicu kekhawatiran, terutama bagi peserta yang jarang sakit namun ingin memastikan jaminan kesehatannya tetap aman.
Namun, apakah klaim tersebut valid berdasarkan regulasi terbaru? Berikut adalah penelusuran fakta mendalam mengenai mekanisme penonaktifan BPJS PBI di tahun 2026 menurut rsupleimena.co.id.
Berdasarkan data dan klarifikasi terbaru hingga Februari 2026, klaim bahwa BPJS PBI akan nonaktif otomatis hanya karena tidak dipakai dalam kurun waktu tertentu adalah TIDAK BENAR (Keliru).
Status aktif atau tidaknya kepesertaan PBI JK tidak ditentukan oleh frekuensi penggunaan layanan kesehatan. Kartu Anda tidak akan hangus meskipun Anda sehat walafiat dan tidak pernah menggunakannya ke Puskesmas atau Rumah Sakit selama setahun penuh.
Kunci utama kepesertaan PBI bukan pada pemakaian, melainkan pada status data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Selama nama Anda masih tercantum dalam SK penetapan penerima bantuan iuran yang diperbarui secara berkala oleh Kemensos, kartu Anda akan tetap aktif.