Jakarta - Saat memasak hidangan untuk berbuka puasa, kebanyakan orang tak sengaja mencicipi masakannya, untuk mengetahui bumbunya apakah sudah pas. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah hal itu dapat membatalkan puasa?
Pada saat berpuasa, mencicipi makanan hukumnya tidak membatalkan puasa. Tujuan mencicipi makanan adalah merasakan makanan tersebut di bagian depan lidah dan tidak perlu untuk menelannya.
Nah, diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan jika diperlukan dan ia masih diperbolehkan untuk berpuasa asalkan ia tidak dengan sengaja menelan apapun.
- Baca Juga: Cek Guys, Ini Kumpulan Acara TV Sahur dan Buka Puasa 2022
- Baca Juga: Link Twibbon Ramadhan 2022 dengan Desain Unik yang Cocok Dibagikan di Medsos
Bentuknya bisa dengan meletakkan makanan di ujung lidahnya, dirasakan, kemudian dikeluarkan, dan tidak ditelan sedikit pun. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,
لَا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq)
Jika orang yang puasa menelan makanan yang dicicipi karena tidak sengaja maka dia tidak wajib qadha, dan dia lanjutkan puasanya. Ini berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat. Di samping itu terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه
“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
- Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Berbuka Puasa di Jakarta Pusat
- Baca Juga: 10 Ucapan Puasa Ramadhan 2022, Cocok untuk Dibagikan ke Medsos
Namun, jika orang yang sedang berpuasa tersebut lupa dan menelan makananan yang ia cicipi dengan tidak sengaja, tidak ada dosa padanya dan ia bisa tetap menyelesaikan puasanya. Hal ini berkaitan dengan aturan umum syariah, bahwa orang yang lupa adalah dimaafkan.
Nabi pernah berkata: "Barang siapa lupa bahwa ia puasa lalu memakan atau meminum sesuatu, biarkan dia menyelesaikan puasanya, karena Allah-lah yang memberinya makan dan memberinya minum". (HR Al-Bukhari dan Muslim). []