Dianiaya Untuk Kemenangan Majikan

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2013 itu melarang pelaksanaan karapan sapi dengan kekerasan seperti menggarukkan paku ke pantat sapi agar larinya lebih kencan
Karapan Sapi. Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2013 itu melarang pelaksanaan karapan sapi dengan kekerasan seperti menggarukkan paku ke pantat sapi agar larinya lebih kencang. (Foto: Ist)

Pamekasan, (Tagar 4/9/2017) – Pernah lihat ajang Karapan Sapi? Budaya khas Madura yang melombakan sapi untuk adu lari ini memang menarik dan menghibur. Tapi tahukah anda bila sapi-sapi pembalap itu harus menahan sakit tak terkira untuk sampai paling dulu di garis finis?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur mengimbau, agar pelaksanaan lomba karapan sapi yang akan memperebutkan Piala Bergilir Presiden RI 2017 tahun ini, mematuhi larangan praktik kekerasan, sebagaimana telah dikeluarkan oleh institusi itu.

"MUI Pamekasan berharap fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Karapan Sapi bisa dipatuhi," kata Humas MUI Pamekasan Ustat Azis Maulana kepada Antara di Pamekasan, Senin (4/9).

Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2013 itu melarang pelaksanaan karapan sapi dengan kekerasan seperti menggarukkan paku ke pantat sapi agar larinya lebih kencang, sebagaimana praktik para pemilik sapi karapan selama ini. Fatwa ini, menekankan pentingnya para pemilik sapi karapan berperikehewanan, karena tindakan itu bertentangan dengan ajaran agama Islam ini.

Azis Maulana yang juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Khairat Palengaan, Pamekasan, Madura itu lebih lanjut menjelaskan, MUI secara kelembagaan nantinya akan mengirim surat kepada penyelenggara karapan sapi, yakni Badar Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Pamekasan tentang pentingnya melaksanakan karapan sapi tanpa kekerasan. Sebab, selain melanggar ketentuan hukum agama, praktik kekerasan dalam bentuk apapun terlarang, termasuk dalam ketentuan hukum positif.

Penjaringan pasangan sapi kerap pada ajang festival karapan sapi memperebutkan Piala Bergilir Presiden RI di empat kabupaten di Pulau Madura itu, telah dimulai pada 27 Agustus 2017 di tingkat kecamatan. Seleksi tingkat kabupaten dijawalkan pada 15 Oktober 2017 di empat kabupaten di Pulau Madura, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Menurut Azis Maulana, MUI berkepentingan untuk mengingatkan panitia penyelenggara karapan sapi melarang praktik kekerasan itu, karena jenis kegiatan ini akan menjadi tontonan masyarakat dunia. "Jika dalam praktiknya nantinya kekerasan tetap dipertontonkan, maka bisa jadi rakyat Madura dan Indonesia pada umumnya akan dihujat sebagai masyarakat yang melegalkan kekerasan pada binatang. Selain secara agama memang dilarang," katanya, menambahkan. (rif/ant)

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.