TAGAR.id – Boeing setuju untuk mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi penipuan kriminal untuk menyelesaikan penyelidikan Departemen Kehakiman (Depkeh) Amerika Serikat (AS) terkait dua kecelakaan fatal 737 MAX. Hal ini dikatakan oleh seorang pejabat pemerintah AS pada Minggu (7/7/2024).
Pengakuan itu, yang memerlukan persetujuan hakim federal, akan memberi label pada produsen pesawat tersebut sebagai penjahat yang sudah divonis bersalah. Boeing juga akan membayar denda pidana 243,6 juta dolar AS, seperti dikatakan oleh seorang pejabat Departemen Kehakiman.
Tuduhan tersebut terkait dua kecelakaan pesawat 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia dalam periode lima bulan pada 2018 dan 2019 yang menewaskan 346 orang. Dua kecelakaan itu mendorong keluarga korban menuntut agar Boeing diadili.
Pengakuan bersalah berpotensi perusahaan itu tidak mendapat kontrak yang menguntungkan dari pemerintah, misalnya dari Departemen Pertahanan dan NASA, meskipun Boeing dapat meminta keringanan. Boeing dituntut pidana setelah Departemen Kehakiman pada Mei 2024 lalu menemukan perusahaan tersebut melanggar penyelesaian tahun 2021 yang melibatkan dua kecelakaan fatal tersebut. (ka/ab)/Reuters/voaindonesia.com. []