Pematangsiantar - Saat berada di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, IS, pria 49 tahun, didatangi sejumlah orang.
IS bersama rekannya AL ketika itu sedang antre mengisi bahan bakar untuk mobil yang mereka bawa. Secara mendadak orang-orang yang belakangan diketahui aparat Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar melakukan penangkapan.
IS praktis tidak berkutik. Meski dia seorang aparat kepolisian, IS tidak berdaya saat digeledah, darinya ditemukan empat gram narkotika jenis sabu dan sepuluh butir pil ekstasi.
IS dan AL pun diboyong bersama mobil yang mereka gunakan ke markas BNNK Pematangsiantar di Jalan Keselamatan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Senin, 18 Mei 2020.
Sabar ya, masih kami periksa
Terungkap, IS seorang polisi dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Hal itu dibenarkan Kepala BNNK Pematangsiantar Ajun Komisaris Besar Polisi Saudara Sinuhaji.
Dia menyebut, petugasnya berhasil membekuk dua orang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Nanti kami akan press release, kami masih pengembangan. Sabu ada empat gram dan sepuluh butir ekstasi," kata Sinuhaji, ditemui di kantornya.
Dia menyebut, selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1979 SG. "Sabar ya, masih kami periksa," ungkapnya, saat coba digali informasi lebih detail soal penangkapan tersebut.
Informasi dihimpun, Aipda IS pernah bertugas di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Simalungun sebelum pindah bertugas ke Kepolisian Sektor Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
"Sudah bukan anggota lalu lintas. Sudah mutasi ke Polsek Dolok Pardamean awal Mei," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun Inspektur Polisi Satu Jodi Indrawan, dikonfirmasi terpisah. []