BKSAP DPR: Integrasikan Pendekatan HAM untuk Atasi Perubahan Iklim

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana menilai anggota parlemen memiliki peran dalam mengintegrasikan pendekatan.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana. (Foto: Tagar/DPR RI)

TAGAR.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Putu Supadma Rudana menilai anggota parlemen memiliki peran dalam mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam mengatasi perubahan iklim.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, para anggota parlemen harus mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam mengatasi perubahan iklim," kata Putu Supadma di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022.

Pernyataan Putu tersebut disampaikan dalam diskusi Sesi Kedua Forum Parlemen Anggota G20 (P20) dengan tema "Bagaimana Parlemen membantu mencapai target pengurangan emisi dan memfasilitasi kerja sama global terkait perubahan iklim dan beberapa krisis".


Meskipun kita sudah melakukan berbagai implementasi di Indonesia dan di level nasional, kita tahu bahwa tidak ada negara yang dapat mengatasi perubahan iklim itu sendiri..


Menurutnya, anggota P20 harus memastikan bahwa undang-undang atau tindakan tentang perubahan iklim bersifat inklusif dan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan ekonomi, sosial dan lingkungan.

Dia menilai anggota parlemen harus mengarusutamakan dan meningkatkan visibilitas prinsip-prinsip hal asasi manusia yang non diskriminasi, berbasis kesetaraan, akuntabilitas, dan partisipatif dalam proses pengambilan keputusan.

Putu mengatakan parlemen memiliki peran dalam mengatasi perubahan iklim karena punya peran dalam menentukan perumusan kebijakan melalui tiga fungsinya yaitu legislatif, anggaran, dan pengawasan.

"Parlemen memiliki peran yang dalam menentukan perumusan kebijakan melalui tiga fungsinya yakni legislatif, anggaran dan pengawasan. Salah satunya adalah dengan memastikan undang-undang yang dibuat sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Menurut dia, dari segi peraturan perundang-undangan, Indonesia telah mengadopsi undang-undang, peraturan dan langkah-langkah dalam usaha menghadapi perubahan iklim.

Dia mencontohkan seperti Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan DPR RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan  Energi Terbarukan (RUU EBET).

Selain itu menurut dia, Indonesia juga telah memastikan berbagai hal dalam implementasinya, namun aksi-aksi tersebut tidak hanya bisa dilakukan Indonesia dalam level nasional tetapi membutuhkan perhatian bersama semua negara.

"Meskipun kita sudah melakukan berbagai implementasi di Indonesia dan di level nasional, kita tahu bahwa tidak ada negara yang dapat mengatasi perubahan iklim itu sendiri. Tentu saja seperti yang ada dalam SDG’s Goals No. 17 Partnership for The Goals, ini harus menjadi Perhatian bersama," ujarnya.

Putu berharap dalam agenda P20 dapat memperkuat kerja sama antar negara dalam upaya mengatasi perubahan iklim karena masih banyak yang harus dilakukan untuk bertindak secara kolektif. []

Berita terkait
Di Sela-sela P20, Puan Apresiasi Dukungan UEA dan Australia untuk Proyek IKN Nusantara
Di sela-sela perhelatan the 8th G20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20), Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral.
Forum Parlemen P20, Puan Ajak Parlemen Bangun Kerjasama Multilateralisme
Pertemuan Parliamentary Speakers’ Summit (P20) yang merupakan rangkaian kegiatan the Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 akan dibuka secara resmi.
Puan Harap P20 Hasilkan Langkah Nyata Atasi Perubahan Iklim
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap, pada kesempatan P20 yang merupakan rangkaian kegiatan the 8th G20 Parliamentary Speakers.