Bisakah Saldo Uang Elektronik Dapat Bunga?

Pengendapan dana dalam sistem uang elektornik berpotensi mendapat bunga tertentu. Meski demikian, Bank Indonesia mempunyai kebijakan lain soal ini
Ilustrasi - pembayaran digital di aplikasi Gojek. (Foto: Antara/gojek.com)

Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan dana yang didapatkan penyedia jasa uang elektronik dari masyarakat tidak bisa dijadikan sebagai instrumen yang menghasilkan interest atau bunga.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan skema penghimpunan dana yang terdapat dalam sistem uang elektronik berbeda dengan bank. Pasalnya, dana yang mengendap pada provider e-wallet bersifat sementara dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan lain, kecuali untuk transaksi pemilik dana.

“Kalau penghimpunan dana [yang dilakukan bank] memang diberikan remunerasi [bunga], tetapi kalau penerbit uang elektronik itu mereka menghimpun dana bukan seperti bank,” ujarnya dalam webinar, Senin, 6 Juli 2020.

Filianingsih menambahkan, dari sisi ketentuan hukum pun cukup berbeda antara lembaga jasa perbankan dengan penyedia jasa uang elektronik.

“Bentuk dan prinsipnya itu memang dana titipan, jadi tidak boleh diberikan remunerasi. Sekali diberikan bunga, maka dia akan menjadi seperti bank. Jadi, izinnya akan beda, pengawasannya akan beda pula,” tuturnya.

Dia mencatat, bank sentral melihat belum ada urgensi dalam mengubah aturan tentang pemberian remunerasi bagi dana dalam uang elektronik. Sebab, sifat dana yang terkumpul berkarakteristik segera, yang artinya harus likuid untuk digunakan kapan saja.

“Memang saat ini banyak masyarakat yang memiliki uang elektronik, sekitar 30 juta hingga 40 juta pengguna. Namun, rata-rata saldonya setelah kami hitung hanya berkisar Rp 15.000 sampai dengan Rp 30.000,” katanya.

Filianingsih juga memaparkan jika penggunaan uang elektronik dipakai untuk transaksi dengan besaran nominal yang tidak besar.

“Saya sendiri jika ada transaksi di bawah Rp 100.00 pakai QRIS [sistem standarisasi pembayaran uang elektronik dari BI]. Tetapi kalau transaksinya lebih dari itu biasanya pakai kartu kredit atau kartu debit,” ucapnya melanjutkan.

Berdasarkan Statistik Sistem Pembayaran yang dilansir oleh Bank Indonesia, jumlah penerbit uang elektronik di Tanah Air sebanyak 51 entitas. Adapun, volume transaksi yang berhasil dicatat BI pada Mei 2020 mencapai lebih dari 298 juta transaksi dengan taksiran nilai sekitar Rp 15 triliun.

Bukuan uang elektronik yang terjadi pada Mei 2020 turun drastis jika dibandingkan dengan April 2020 dengan 324 juta transaksi senilai Rp 17,5 triliun.

Berita terkait
BI Sumut: Transaksi Uang Elektronik Lebih Nyaman
Bank Indonesia terus mendorong agar setiap transaksi uang menggunakan sistem eletronik.
Nataru 2020, Mandiri Targetkan 20 Juta Kartu e-Money
Target penyebaran uang elektronik Bank Mandiri atau e-money diharapkan dapat tercapai dengan ditopang oleh momentum Natal dan tahun baru (Nataru)
Transaksi Uang Elektronik ‘Zaman Now’
Pemberlakuan uang elektronik sebagai alat transaksi untuk keperluan transportasi membuat masyarakat mau tidak mau harus memiliki uang elektronik dalam dompet.
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.