Jakarta, (Tagar 29/3/2019) - Bowo Sidik Pangarso kader Golkar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (28/3), terkait suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Pria yang akrab disapa Bowo ini, merupakan anggota DPR Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VI DPR, baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini pria kelahiran 1968 itu, sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang tersangka," jelas Wakil Ketua Basaria Pandjaitan di Jakarta, Kamis (28/3).
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dugaan transaksi haram pada distribusi menggunakan kapal.
Dalam kasus tipikor Bowo tidak bekerja sendirian. Ia tertangkap bersama Indung yang bertugas sebagai perantara suap dari pihak swasta, dan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK yang berperan sebagai pemberi suap.
KPK memberi sangkaan pada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Asty, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan informasi wikidpr, Bowo disebut-sebut pernah menjadi auditor di BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia), bank swasta yang kini dilebur menjadi Bank Mandiri setelah krisis moneter melanda Indonesia pada tahun 1998. Setelah itu, ia menjabat sebagai Direktur PT Inacon Luhur Pertiwi.
Pada periode 2014-2019, Bowo mulai duduk di Komisi VII yang membidangi riset dan teknologi, lingkungan hidup dan energi sumber daya mineral.
Pada April 2015 terjadi banyak mutasi di Fraksi Golkar dan sekarang Bowo ditugaskan di Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Januari 2016, ia dipindah kembali ke Komisi VII. Namun, surat yang keluar pada akhir Januari 2016 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto menjelaskan, ia dipindahkan ke Komisi VI DPR-RI dan menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah
Berikut profil singkatnya yang didapat dari situs DPR:
Tanggal Lahir: 16 /12/1968
No. Anggota: 272
Fraksi: Fraksi Partai Golongan Karya
Daerah Pemilihan: JAWA TENGAH II
Riwayat Pendidikan
, Neg. Wonodri I Semarang. Tahun: 1975 - 1981
, Negeri III Smg. Tahun: 1981 - 1984
, Neg. III Smg. Tahun: 1984 - 1987
Manajemen, 17 Agustus Semarang. Tahun: 1988 - 1993
Riwayat Pekerjaan
PT. Inacon Luhur Pertiwi, Sebagai: Direktur Keuangan. Tahun: 2002 - 2014
BDNI, Sebagai: Kabid. Audit. Tahun: 1996 - 2001
BDNI, Sebagai: Auditor. Tahun: 1994 - 1996
Riwayat Organisasi
Majelis Pemuda Indonesia, Sebagai: Anggota. Tahun: 2011 - 2014
PDK Kosgoro 1957 Jateng, Sebagai: Ketua. Tahun: 2010 - 2015
DPP Barisan Muda Kosgoro, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2010 - 2015
DPD KUKMI Jateng, Sebagai: Ketua. Tahun: 2010 - 2015
DPP AMPI, Sebagai: Wkl. Sekretaris Jenderal. Tahun: 2004 - 2009
KOSGORO, Sebagai: Ketua DPD Gerakan Mahasiswa. Tahun: 1995 - 2001
Kosgoro, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 1992 - 1994
KNPI, Sebagai: Wkl. Sekretaris. Tahun: 1991 - 1994
Kosgoro, Sebagai: Ketua. Tahun: 1990 - 1992
AMPI, Sebagai: Wkl. Sekretaris. Tahun: 1988 - 1993
KNPI, Sebagai: Pengurus. Tahun: 1988 - 1991
Kosgoro, Sebagai: Wkl. Ketua. Tahun: 1988 - 1990