Gowa - Pemberlakuan sistem satu arah menuju kawasan wisata Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa akan diterapkan pada Selasa 13 Oktober 2020 pukul sekitar pukul 08.00 Wita.
Hal ini disampaikan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gowa, Ipda Misbar pasca melakukan survei bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, Tripika Kecamatan Tinggi Moncong.
Dengan begitu dapat tercipta Kamseltibcar Lantas di Kecamatan Tinggi Moncong.
"Kami melaksanakan survei jalan untuk mengetahui ruas jalan yang mengalami kerusakan sehingga dapat dilakukan perbaikan oleh instansi terkait," ujar Ipda Misbar, Senin 12 Oktober 2020.
Selain itu, para pengguna jalan baik warga lokal maupun wisatawan yang hendak menuju destinasi wisata di Kecamatan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa harap berhati-hati mengingat sedang di laksanakan perbaikan oleh balai Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sulawesi Selatan.
Sementara, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Gowa Iptu Ida Ayu Made menjelaskan, hasil yang kami peroleh setelah dilakukan survey yakni penentuan tiga titik.
"Kami tentukan tiga titik untuk pemasangan rambu-rambu dilarang melintas. Diantaranya, di pertigaan Jalan Karaeng Pado-Jalan Pendidikan, selain itu di pertigaan Jalan Pendidikan menuju Jalan Colleng," katanya Iptu Ida Ayu.
akan di pasangkan rambu dilarang melintas khusus untuk kendaraan roda empat," imbuhnya."Sementara untuk pertigaan Jalan S Daeng Jarung-Jalan Colleng akan di pasangkan rambu dilarang melintas khusus untuk kendaraan roda empat," imbuhnya.
Fungsi sistem satu arah ini kata Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, guna meningkatkan keselamatan dan kapasitas jalan serta persimpangan jalan.
"Dengan begitu dapat tercipta Kamseltibcar Lantas di Kecamatan Tinggi Moncong," ujar Kasat Lantas.
Diketahui, ruas jalan yang di perbaiki di mulai dari tugu selamat datang "Malino Kota Bunga" hingga ke pertigaan Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Tinggimoncong. []