Banda Aceh - Nelayan di Aceh dilarang melakukan aktivitas melaut selama satu hari penuh pada saat peringatan gempa dan tsunami Aceh yang jatuh setiap 26 Desember.
Jika melanggar keputusan, kapal akan ditahan minimal tiga hari maksimal tujuh hari dan semua hasil tangkap disita.
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan larangan melaut tersebut telah disepakati bersama seluruh panglima laot di Aceh, bahwa setiap 26 Desember hari pantang melaut.
"Jika melanggar keputusan, kapal akan ditahan minimal tiga hari maksimal tujuh hari dan semua hasil tangkap disita untuk Lembaga Panglima Laot," kata Miftach kepada Tagar, Jumat, 25 Desember 2020 di Banda Aceh.
Untuk itu, Miftach memberitahukan kepada seluruh nelayan yang ada di seluruh Aceh untuk tidak melaut pada 26 Desember 2020.
"Ini setara dengan hari pantangan lainnya seperti hari Jumat, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha dan sejumlah hari-hari besar lainnya," ujarnya.
Menurut Miftach, dijadikannya hari pantang melaut di Aceh pada peringatan tsunami untuk mengenang para korban tsunami. Apa lagi, kata dia, banyak korban tsunami berasal dari nelayan yang tinggal di pesisir pantai.
Miftach pun mengajak seluruh nelayan untuk mengisi hari pantang melaut itu dengan zikir dan doa bersama.
"Panglima laot Aceh berharap agar seluruh masyarakat, nelayan dan warga pesisir pada hari tersebut agar berdoa dan berziarah ke makam para korban tsunami," katanya. []