Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden Indonesia

Ini dia besaran gaji dan tunjangan Presiden di Indonesia.
Besaran Gaji dan Tunjangan Presiden Indonesia. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Siapa yang tak ingin menjadi seorang presiden? Tentunya tidak sedikit yang memimpikan atau bercita-cita menjadi seorang pemimpin negara saat kecil. Selain memiliki kekuasaan dan wewenang, gaji presiden juga memiliki nominal yang tidak kecil.

Dari penelusuran Tagar News, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan untuk Presiden dan gajinya adalah Rp 62,740 juta per bulan.

Sementara Wakil Presiden setiap bulan mendapat Rp 42.160.000. Terdiri dari gaji dan tunjangan yang diterima kepala negara.

Menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 2 UU, tercantum gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Jadi, besar gaji pokok Presiden setiap bulan, enam gaji dikalikan Rp 5.040.000 menjadi sekitar Rp 30.240.000.

Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat gaji dikalikan Rp 5.040.000, yakni Rp 20.160.000.

Sementara besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya, sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia adalah gaji pokok ditambah tunjangan.

Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 ditambah Rp 32.500.000, menjadi Rp 62.740.030 dalam sebulan. Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp 20.160.000 ditambah Rp 22.000.000 atau sebesar Rp 42.160.000 dalam sebulan.

Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden akan memperoleh Rp 752.880.360 sedangkan Wapres Rp 505.920.000. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara