Berharap Pertemuan Jokowi dan PM Mahatir Mujizat Bagi Siti Aisyah

Jadi mungkin siapa tahu sesuatu yang bermakna mujizat terjadi. Tapi itu diluar perkiraan. Sekarang hubungan antar kedua negara ini lagi indah-indanya selama ini. Itu harapan
Siti Aisyah (25), di Pengadilan di Sepang. Ia dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. (AFP/MOHD RASFAN)

Jakarta, (Tagar 3/7/2018) - Kasus pembunuhan Kim Jong-Nam yang diduga dilakukan oleh Siti Aisyah dan Doan Thi Huong di Bandar Udara Malaysia pada 13 Februari 2017 menuai polemik di Indonesia. Lantaran kedua terdakwa akan terancam hukuman mati dalam kasus tersebut.

Pengamat Hubungan Internasional  Suzie Sudarman mengatakan Pemerintah harus memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa Perempuan berkelahiran Serang Banten itu.

Mujizat
"Pemerintah Malaysia Mahatir sudah berkunjung ke Indonesia, mudah-mudahan ada faktor yang bisa melembutkan itu, apakah nanti akan diberikan grasi atau bagaimana. Sebetulnya ini permainan yang tidak disadari. Jadi orang Indonesia harus sadar bahwa apapun itu tidak tanpa konsekuensi. Mereka harus tahu kalau mereka sudah menjanjikan sesuatu apakah itu membahayakan dirinya atau tidakkan harus punya sikap penilaiannya sendiri ya," ucap dia saat dihubungi Tagar, Senin (2/7).

Jadi kelanjutan perkembangan kasus Siti Aisyah tersebut, menurut dia, tergantung dari pertemuan kedua kepala negara tersebut, Presiden Joko Widodo dan PM Mahatir pada waktu lalu.

"Tergantung ya. Saya gak mau fokus bahas itu. Tapi fokus bahasannya adalah buruh migran, Itu kan termasuk Siti Aisyah. Jadi mungkin siapa tahu sesuatu yang bermakna mujizat terjadi. Tapi itu diluar perkiraan. Sekarang hubungan antar kedua negara ini lagi indah-indanya selama ini. Itu harapan," ujarnya.

Namun demikian belajar dari kasus tersebut,  dia mengatakan Pemerintah harus melakukan pembaharuan hukum mengenai persoalan buruh migran. "Ya seharusnya atas inisiatif bersama ASEAN ada Pembaharuan hukum soal buruh migran yang dijadikan alat oleh negara di luar ASEAN karena buruh migran yang kurang pengetahuan mudah diperalat," tuturnya.

Hanya Korban
Sebelumnya Kasus yang menimpa Siti Aisyah (25) menjadi bahan perbincangan yang serius terkait dengan kasus pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong-Un, yakni Kim Jong-Nam  yang terjadi pada 13 Februari 2017 di Bandar Udara internasional Kuala Lumpur, Malaysia. Hal tersebut menjadi pusat perhatian Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

"Sangat perhatian. Bukan hanya Siti Aisyah. Tapi semua WNI yang menghadapi permasalahan di Luar Negeri pasti kita akan memberikan perlindungan dalam bentuk memastikan langkah hukumnya terpenuhi," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Moh.Iqbal saat dihubungi Tagar, Senin (2/7).

Menurut dia, kasus yang menimpa perempuan berusia 25 Tahun ini, dirinya meyakini bahwa Siti Aisyah merupakan korban. Maka atas keyakinan tersebut pihaknya juga memberikan kuasa hukum yang berkompeten untuk menangani kasus tersebut.

"Kita melihat kasus Siti Aisyah ini kita punya keyakinan dari awal bahwa yang bersangkutan ini korban. Karena itu kita memberikan pembelaan, kita berikan pengacara yang bagus di Malaysia," ucap dia.

Selain Kuasa Hukum yang sudah disiapkan oleh  Pemerintah, kata Lalu Mara Iqbal, pihaknya juga telah membuat tim untuk membantu kuasa hukum dalam menyusun nota pembelaaan dan sebagainya.

"Kita dari sejak awal kasus itu muncul kita terus lakukan  pendampingan hukum sampai saat ini. Jadi ada pengacara dan kita buat tim dari pusat untuk membantu pengacara dalam menyusun nota pembelaan dan sebagainya. Itu masih berproses ya, proses hukumnya masih berjalan," ujarnya.

Dalam hal ini dia memastikan perempuan kelahiran Serang Banten mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah Indonesia terkait kasus yang menimpa Siti Aisyah tersebut.

"KBRI (Kedutaan Besar RI) dalam hal ini Pemerintah kita memberikan perlindungan hukum, salah satu bentuk  perlindungan hukumnya adalah dengan memberikan pengacara dan kita juga berikan dukungan kepada pengacara dalam proses menyusun pembelaan," ungkapnya.

Sidang Putusan sela Hakim atas kasus Siti Aisyah akan dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2018. Namun demikian, lanjut dia menambahkan pihaknya masih melihat apa yang menjadi putusan hakim tersebut.

"Bulan Agustus tanggal 16 kemungkinan sidang keputusan sela dari hakim. Apakah kasus ini ada primavasinya atau tidak. Kalau tidak ada primavasi persidangan berakhir. Tapi kalau ada primavasi berarti kuasa hukum melakukan pembelaan," tuturnya.

Saat disinggung Apakah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan PM Mahatir di Istana Bogor pada Jumat (29/6) lalu membahas kasus Siti Aisyah atau tidak, Iqbal menjawab, "Tidak spesifik karena isu-isu yang dibahas banyak sekali dan  waktunya sempit. Jadi Jokowi menyampaikan konsern mengenai masalah perlindungan-perlindungan WNI di Malaysia secara umum. Nanti ada forumnya sendiri dalam membahas yang lebih detail," tuturnya. (ron)







Berita terkait
0
Cristiano Ronaldo Ingin Tinggalkan Manchester United Musim Panas Ini
Cristiano Ronaldo ingin Manchester United membiarkannya meninggalkan klub jika mereka menerima tawaran yang sesuai untuknya musim panas ini