Benarkah Prabowo Dilarang Jumatan? TKN: Masjid Bukan Tempat Kampanye

Berbau politis akhirnya mengganggu kekhususkkan orang lain.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Abdul Kadir Karding (ketiga dari kanan). (Foto: Instagram/abdulkadirkarding)

Jakarta, (Tagar 14/2/2019) - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Abdul Kadir Karding, membenarkan sikap dan langkah Takmir Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah yang melarang rencana calon presiden nomor urut dua (02), Prabowo Subianto salat Jumat (Jumatan).

Larangan Takmir ini, karena khawatir adanya aktifitas kampanye ketika Prabowo Jumatan. "Ya, masjid itu memang bukan tempat yang dibolehkan untuk berkampanye. Oleh karena itu, sikap dan langkah Takmir Masjid itu sudah benar," bebernya kepada Tagar News, Kamis (14/2).

Menurut anggota Komisi III DPR ini, boleh saja ada seorang calon melaksanakan Jumatan di tempat ibadah, seperti di Masjid Kauman Semarang. Namun, tidak boleh diiringi dengan sebaran brosur, maupun pamflet untuk mendatangkan massa yang notabene pendukung si calon.

"Bahwa seseorang calon, boleh saja hadir dalam atau mengikuti ibadah salat, tetapi tidak boleh menyebar-nyebarkan brosur, pamflet dan sebagainya untuk mempengaruhi massa agar datang ke acara Jumat itu," terang Sekjen PKB ini.

Baca juga: Dubes Arab Saudi Nyinyir, PKB: Pulangkan ke Negara Asalnya

Lebih lanjut, Karding memberi saran pada tim sukses untuk menahan diri dan tetap menuruti aturan kampanye. Jangan sampai, kegiatan yang berbau politis akhirnya mengganggu kekhususkkan orang lain untuk melaksanakan ibadahnya.

"Dan, saya kira kita juga menahan diri sebagai tim sukses untuk taat aturan. Jadi, kita jangan mengganggu ketenangan kekhusukan orang beribadah dengan kegiatan-kegiatan yang berbau atau dikelola secara politik, atau berbau politis," tandasnya.

Berita terkait