TAGAR.id, Jakarta - Pada peringatan 32 tahun Undang-Undang Penyandang Cacat atau Disabilitas (ADA - Americans with Disabilities Act) Amerika Serikat (AS) tetap menjadi salah satu dari segelintir negara yang belum meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas (CRPD - Convention on the Rights of Persons with Disabilities) tahun 2006, sebuah perjanjian internasional yang diilhami oleh undang-undang AS.
ADA ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden George H.W. Bush pada 26 Juli 1990, yang isinya melarang diskriminasi berdasarkan disabilitas dalam fasilitas publik, pekerjaan, transportasi dan kehidupan masyarakat, serta memberi jalan bagi penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi.
"Sulit bagi generasi baru untuk membayangkan ketidakadilan yang diderita sebelum ADA," kata Presiden AS, Joe Biden, pada Selasa, 26 Juli 2022, dalam acara Kaukus Disabilitas Bipartisan DPR untuk merayakan ulang tahun ADA. Biden, yang masih diisolasi karena tertular Covid-19, menyampaikan sambutannya secara virtual.
"Jika Anda penyandang disabilitas, toko menolak Anda, dan pengusaha menolak untuk mempekerjakan Anda. Jika Anda menggunakan kursi roda, tidak ada akomodasi untuk naik bus atau kereta ke sekolah atau bekerja. Maka Amerika tidak dibangun untuk semua orang Amerika," kata Biden.
Pemerintah pada Selasa mengumumkan dana 1,75 miliar dolar untuk memudahkan para penyandang cacat untuk naik di sistem transportasi umum negara, termasuk dana sebesar 343 juta dolar untuk membantu menambahkan fasilitas penunjang bagi stasiun kereta api dan kereta bawah tanah yang dibangun sebelum undang-undang disabilitas itu ada. (ps/rs)/voaindonesia.com. []