Belasan Remaja Ditangkap Saat Pesta Sabu di Makassar

Tim Macan Polrestabes Makassar menangkap belasan remaja dari sebuah kamar hotel di Makassar karena asyik pesta narkoba.
Para pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Polrestabes Makassar)

Makassar - Tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar meringkus belasan pelaku kejahatan narkotika ditengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar, Sulsel.

Mereka ditangkap di kamar 316 dan 302. Saat dilakukan penggerebekan, Tim menemukan mereka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, belasan pelaku ini ditangkap saat asyik pesta narkoba di Hotel Link, jalan Hertasning, Panakukkang, Makassar, Sulsel, Senin 4 Mei 2020, kemarin malam.

"Mereka ditangkap di kamar 316 dan 302. Saat dilakukan penggerebekan, Tim menemukan mereka sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu," kata Diari saat dikonfirmasi Tagar, Selasa 5 Mei 2020.

Belasan pelaku yang berhasil ditangkap masing masing, di kamar 316 yakni, RS, 22 tahun, A, 19 tahun, MR, 22 tahun, I, 23 tahun, MFA, 20 tahun, ISP, 20 tahun, IP, 20 tahun, dan S, 25 tahun. Sedangkan dikamar 302 yakni, AR, 21 tahun, MF, 17 tahun, AT, 20 tahun dan seorang pelajar berinisial RR, 16 tahun.

"Pekerjaan mereka rata-rata wiraswasta. Tapi ada juga masih berstatus sebagai mahasiswi dan bahkan dari mereka ada pelajar," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi pesta narkotika jenis sabu di hotel Link. Sehingga, tim Macan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian.

"Awalnya, Tim Macan memasuki kamar 316 dan mendapati delapan orang pesta sabu, masing-masing, lima orang pria dan tiga perempuan. Selain itu, petugas juga mendapati satu sachet sabu, alat hisap, pirex, korek api dan dua sachet kosong sisa sabu," tambahnya.

Dihadapan petugas, mereka mengakui tengah menggunakan narkotikan jenis sabu. Mereka juga mengakui, barang haram ini didapatkan di salah satu kamar di hotel itu juga. Sehingga, Tim kembali melakukan penggerebekan di kamar 302 dan berhasil mendapati empat orang yakni, dua perempuan dan dua laki-laki, tengah pesta sabu.

"Para pelaku ini memanfaatkan kondisi saat ini, yaitu kurangnya aktivitas karena PSBB dan juga situasi hotel yang sepi, tidak ada pengunjung, sehingga memanfaatkan kamar hotel untuk pesta sabu," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. []

Berita terkait
Kembali, Pelaku Penyerangan Pemuda Makassar Diciduk
Polisi kembali menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Ardiansyah Alias Aco meninggal dunia beberapa hari lalu di Makassar.
Toko Non Sembako Langgar Penerapan PSBB di Makassar
Satpol PP kota Makassar masih mendapati toko non Sembako yang buka saat PSBB diterapkan di Makassar. Bahkan Satpol PP sempat adu mulut.
Pelaku Penyerangan Pemuda di Makassar Ditangkap
Pelaku penyerangan terhadap Iksan Adriansyah alias Aco yang menyebabkan korban meninggal dunia beberapa waktu lalu di Makassar akhirnya ditangkap.