Bela Poligami PA 212 Polisikan Grace Natalie, Jubir PSI: Otoriter!

Jubir PSI nilai tindakan PA 212 telah mencederai kebebasan berpendapat
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie didampingi Sekjen Raja Juli Antoni, dan Ketua DPP Tsamara Amany memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8/2018). PSI menganggap cawapres ideal bagi Joko Widodo adalah Mahfud MD, tapi dengan hasil keputusan bersama koalisi partai pendukung yang menetapkan Ma'ruf Amin sebagai cawapres, PSI tetap mendukung petahana Joko Widodo pada Pilpres 2019. (Foto: Ant/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, (Tagar, 5/2/2019) - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dara Nasution, menyayangkan pelaporan Persatuan Alumni (PA) 212 ke Bareskrim terkait pernyataan Grace Natalie yang menentang kadernya berpoligami.

Dara menilai, tindakan PA 212 telah mencederai kebebasan berpendapat seseorang yang sejatinya telah dilindungi oleh Undang-Undang.

"Laporan PA 212 terhadap Ketua Umum PSI, Grace Natalie bagi kami mencederai kebebasan berpendapat. Pidato Sis Grace dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," jelas Dara melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar News, Selasa (5/2).

Lebih lanjut, ia menerangkan, bila berpedapat saja dilaporkan ke polisi maka secara tidak langsung akan memberi ajakan ke masyarakat untuk bersikap otoriter.

"Berpendapat saja dilaporkan ke polisi, sama saja laporan itu ingin mengajak kita menjadi masyarakat yang otoriter! Tidak boleh ada pendapat," ucap Caleg DPR untuk Sumatra Utara III itu.

Baca juga: Karpet Merah untuk Ahok, PSI: Banyak Caleg Terinspirasi Beliau

Dara menjelaskan bahwa larangan poligami merupakan sikap partainya yang berlaku untuk internal PSI. Dia mengklaim larangan poligami didukung pula melalui penelitian empiris yang kuat.

"Larangan Sis Grace soal poligami ditujukan untuk kader PSI, bukan untuk umum. Argumen kami bahwa poligami cenderung berdampak pada ketidakadilan bagi perempuan dan anak merupakan hasil penelitian banyak lembaga, khususnya Komnas Perempuan, LBH Apik, Rahima dan banyak organisasi perempuan. Kalau mau membantah hasil penelitian, ya harus dengan hasil penelitian yang lain. Bukan dengan dipolisikan," urai Dara.

Pada konteks ini, Dara menyatakan siap mempertahankan argumentasinya ihwal larangan berpoligami untuk kader PSI, apalagi jika PA 212 mengajak pihaknya untuk berdiskusi, bahkan berdebat.

"Harusnya PA 212 memulai tradisi baru untuk pendidikan politik dengan mengundang diskusi bahkan berdebat soal poligami. Mari adu argumentasi dan data, bukan sedikit-sedikit lapor polisi. Kami siap menunggu ajakan diskusi, bahkan debat," katanya.

Sebelumnya, Soni Pradhana Putra diketahui telah membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Pada kasus ini Ketum PSI dilaporkan dengan jeratan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian melalui media elektronik dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pasal 16, serta UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156a soal penistaan agama.

Terkait laporan tersebut, Dara mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum yang berlaku. "Kami di PSI adalah orang-orang yang taat hukum. Jika ada panggilan, kami pasti datang. Kami tidak akan kabur ke luar negeri," tegasnya.

Seperti diketahui, PA 212 juga melaporkan Ketua Umum Ahok Mania, Immanuel Ebenezer, ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan untuk delik yang berbeda.

"Dilarang umat Islam untuk menghujat apalagi melarang syariat yang di Indonesia dilindungi oleh pancasila. Pernyataan Grace Natalie ini telah menyinggung Pancasila, menyinggung agama, menyinggung unsur golongan, melakukan hatespeech secara terbuka di media elektronik," ujar Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi), Novel Bamukmin, di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2).

"Imanuel Ebenezer juga telah kami laporkan, ia telah melakukan penistaan agama dan mengatakan bahwa 212 adalah kelompok penistaan agama yang mengatakan bahwa kelompok 212 adalah wisatawan penghamba uang yang Tuhan mereka adalah duit," ucap Novel Baswedan menambahkan.

Berita terkait
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.