Begini Kata Raja Dangdut Mengenai RUU Permusikan

Punggawa orkes dangdut Soneta itu menilai bahwa RUU tersebut sejatinya memiliki pengertian yang baik.
Raja dangdut Rhoma Irama akhirnya ikut merespon Rancangan Undang-undang Permusikan. (Foto: Instagram/Rendy Frebrianto)

Jakarta, (Tagar 12/2/2019) - Raja dangdut Rhoma Irama akhirnya ikut merespon Rancangan Undang-undang Permusikan, yang belakangan menjadi polemik di kalangan musisi dan insan permusikan. 

Mengaku telah membaca dan mempelajari draft RUU Permusikan, punggawa orkes dangdut Soneta itu menilai bahwa RUU tersebut sejatinya memiliki pengertian yang baik.

"Secara garis besar saya sudah membaca dan mempelajari, overall bahwa disini, sebetulnya Undang-undang ini baik bagi pengembangan dan perlindungan terhadap aktifitas musik," ungkap Rhoma Irama lewat sebuah video, Minggu (10/2) kemarin.

Menyoroti pasal 5 dalam RUU Permusikan, Rhoma Irama juga menganggap pasal tersebut ideal dan sesuai dengan Pancasila. Padahal, pasal tersebut merupakan salah satu pasal yang ramai ditentang oleh Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP), sebuah koalisi berisi ratusan insan permusikan yang menolak Rancangan Undang-undang tersebut.

"Konten ini (pasal 5) bagus. Ideal. Sesuai dengan dasar negara kita yaitu Pancasila. Ini sangat positif  untuk melindungi bangsa dari hal-hal yang negatif, yang bisa merusak generasi anak bangsa," imbuh Rhoma Irama.

Kritik diberikan Raden Haji Oma Irama pada poin penjelasan dari pasal 5 tersebut. Pelantun lagu Begadang itu menyayangkan tidak adanya rincian penjelasan yang baik mengenai pasal berisi larangan-larangan tersebut. Tidak jelasnya penjelasan yang mendetil pada pasal tersebut, ditakutkan Rhoma akan menimbulkan multi tafsir saat kelak pasal itu disahkan.

Rhoma Irama kemudian mendorong agar dilakukan revisi pada pasal penjelasan. Ancaman hukuman pada pasal tersebut dinilai akan berbahaya, apabila tidak disertai penjelasan yang cukup.

"Pada pasal penjelasan, Pasal 1 cukup jelas, pasal 2 cukup jelas, pasal 3 cukup jelas, pasal 4 cukup jelas. Pasal 5, yang memuat konten-konten larangan tersebut, ini gak nyambung," ujar Rhoma Irama

"Yang dimaksud, 'Mendorong khalayak untuk melakukan kekerasan dan perjudian' itu seperti apa? Ini harus digambarkan secara clear, agar tidak terjadi multi interpretasi, ya," tambah Rhoma Irama.

"Sementara ini ada sanksi hukum, sanksi pidana. Nanti bisa-bisa pelaksanaan hukumnya (berbasis) Like or dislike. saya rasa itu yang perlu diperbaiki," ungkap Rhoma.

Selain pasal 5 RUU Permusikan, Rhoma Irama juga mengkritisi pasal 32 yang mewajibkan para musisi untuk mengikuti sertifikasi dan uji kompetensi dari lembaga pemerintah, serta pasal 43 yang mewajibkan tempat hiburan untuk menyuarakan musik tradisional.

Pasal 32 disebut Rhoma merupakan usaha pengekangan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pria asal Kota Tasikmalaya itu juga menilai belum saatnya pemerintah mewajibkan para musisi untuk mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi, karena justru dianggap akan menyulitkan.

Sedangkan pasal 43, dinilai Rhoma akan berpotensi mengurangi hak-hak para seniman musik modern, yang selama ini mendapat royalti dari pengelola hotel, restoran dan tempat hiburan.

Meski demikian, Rhoma Irama menaruh harapan agar dilakukan penyempurnaan lebih lanjut atas draft RUU tersebut. Pihak pemerintah juga didorong untuk melibatkan para musisi demi melakukan penyempurnaan draft UU Permusikan.

"Yang pasti, ini semua masih draft. masih konsep. Mari sama-sama, kita duduk semeja, untuk lebih mematangkan undang-undang ini," tandas bang Oma.

RUU Permusikan menuai kontroversi karena memuat banyak pasal yang dinilai merugikan musisi. Puncaknya, sebanyak 267 pelaku industri musik menggabungkan diri dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, menggalang petisi penolakan melalui situs change.org.

Dalam petisi tersebut, Koalisi menggugat 19 pasal dalam RUU Permusikan. Mereka menganggap pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51 bermasalah. Banyak pula pasal yang dinilai tumpang tindih dengan undang-undang lain.

Koalisi menganggap, bahwa tidak ada urgensi apa pun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan.

Rancangan Undang-undang itu secara umum dinilai membatasi, dan menghambat proses kreasi dan berpotensi merepresi para pekerja musik di Tanah Air. []

Berita terkait
RUU Permusikan Ditarik, Indra The Rain Senang
Pelantang vokal kelompok musik The Rain, Indra Prasta mengaku senang atas ditariknya Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2019.
RUU Permusikan Akhirnya Ditarik Baleg DPR
RUU Permusikan telah resmi ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Akibat Konferensi Meja Potlot, Anang Tarik Usulan RUU Permusikan?
Setelah kesepakatan Konferensi Meja Potlot Anang Hermansyah secara resmi menarik usulan RUU Permusikan.