Bawaslu: Pejabat Negara Bisa Kampanye di Hari Libur Tanpa Izin

Bawaslu RI menyelidiki video dukungan Presiden Prabowo untuk pasangan Ahmad Lutfhi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan keterangan dalam konferensi pers. (Foto: Tagar/Instagram/Dok Antara)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik mengkampanye dukungan Presidenkepada Ahmad Lutfhi-Taj Yasin di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng). Penelusuran itu dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya norma hukum yang dilanggar dalam video tersebut.

Diketahui, video dukungan Presiden Prabowo diunggah oleh Lutfhi melalui akun Instagramnya pada Sabtu, 9 November 2024 lalu.

Diduga, video itu dibuat ketika Prabowo berkunjung ke kediaman Joko Widodo pada Minggu, 4 November 2024. Pasalnya, saat itu hadir pula Lutfhi dan Yasin.

KetuaRahmat Bagja mengatakan, seorang pejabat negara memiliki hak untuk melakukan kampanye. Pejabat negara yang dimaksud termasuk seorang presiden. Namun, pejabat negara yang hendak melakukan kampanye harus melakukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.

"Pejabat negara, dengan Pasal 71 ayat 1 dan kemudian ada Pasal 70 sebelumnya (UU Pilkada) itu, yang kemudian ada juga putusan MK Nomor 52, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang ada sebagai pengurus partai politik dapat kampanye dengan catatan harus cuti kampanye di luar tanggungan negara," kata dia saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Rabu, 13 November 2024.

Menurut dia, cuti kampanye untuk seorang presiden dilakukan dengan memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Kendati demikian, pejabat negara disebut tak perlu cut i apabila melakukan kampanye pada hari libur. Aturan itu juga tertuang dalan Pasal 61 ayat 4 Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pilihan umum.

"Kalau Sabtu, Minggu, sesuai dengan ketentuan PKPU, maka yang bersangkutan bisa melakukan kampanye. jadi tidak melakukan izin kampanye, karena sesuai dengan PKPU juga demikian," ujar Bagja.

Ia menambahkan, pejabat negara mulai dari presiden, menteri, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, yang berafiliasi dengan partai politik bisa melakukan kampanye pada hari libur tanpa memberitahukan kepada KPU. Artinya, di hari libur, pejabat negara bisa kampanye tanpa harus izin

Berita terkait
Jokowi Turun Gunung di Pilkada Jateng, Akui Punya Kedekatan dengan Cagub Luthfi
Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan ke beberapa daerah di Jawa Tengah untuk meningkatkan partisipasi warga dalam Pilgub Jateng 2024.
Kaesang Pangarep Ajak Masyarakat Jateng Jaga Kedamaian dalam Pilgub 2024
Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, menyerukan agar Pilgub Jawa Tengah berjalan damai dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
PDDI Kecewa Soal Prabowo Endorse Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng
Rapat Komisi II DPR dengan Kemendagri dan kepala daerah membahas netralitas ASN dan dukungan Presiden Prabowo pada Pilkada Jawa Tengah.