Bawaslu Kendal Semprit Kampanye Purnawirawan Jenderal

Bawaslu Kendal sudah melakukan langkah preventif agar tidak ada unsur kampanye di kegiatan tersebut.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Mustofifin. (Foto: Istimewa)

Semarang (Tagar 23/1/2019) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh relawan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf. Kegiatan deklarasi dukungan dan pemenangan oleh relawan Cakra 19 tidak memberitahukan ke kepolisian.

"Acaranya di Hotel Sae Inn Kendal, Senin (21/1) kemarin," tutur Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Mustofifin kepada Tagar News, Selasa (22/1).

Afif, panggilan Arief Mustofifin, menjelaskan pihaknya sudah melakukan langkah preventif agar tidak ada unsur kampanye di kegiatan tersebut. Sebab, ditengarai kegiatan belum mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Acara sempat berhenti, saat Bawaslu memberi peringatan kepada panitia Cakra 19 yang beranggotakan para purnawirawan jenderal itu. 

"Sempat terhenti saat kami mendatangi lokasi. Tapi setelah kami peringatkan,  acara tetap berlangsung sampai selesai," jelas dia.

Karena preventif diabaikan, maka Bawaslu melakukan tindakan lebih tegas dengan mengusut dugaan pelanggaran tersebut. 

"Sementara ini dugaannya tidak ada surat pemberitahuan kegiatan (SPK) ke Polres. Tidak ada SPK maupun tembusan STTP ke Bawaslu," terang dia.

Sampai saat ini, Bawaslu Kendal masih mendalami dugaan pelanggaran dengan melakukan pemanggilan panitia acara guna dilakukan klarifikasi. 

"Bawaslu ambil sikap memberi peringatan karena tidak ada SPK maupun STTP. Selanjutnya, kami undang untuk klarifikasi," lanjut dia.

Bawaslu Kendal menyesalkan kegiatan deklarasi dukungan salah satu paslon capres mengabaikan ketentuan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Sesuai peraturan, panitia kegiatan diberi waktu sampai tiga hari sebelum acara berlangsung untuk mengurus STTP.

Apalagi acara itu turut dihadiri oleh para purnawirawan TNI. Seperti, Letjen (Purn)  Eko Wiratmoko yang menjabat Sekjen Cakra 19 dan Mayjen (Purn) Ibnu Darmawan sebagai Ketua Cakra 19 Jateng.

"Terkait sangsi yang akan dijatuhkan nanti kita tunggu hasil klarifikasi," imbuh Afif.

Secara terpisah, Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita mengaku belum mengetahui perihal pemberitahuan kegiatan dari relawan Cakra 19 itu. 

"Mungkin pemberitahuannya yang tidak ada," kata dia.

Hamka berpesan siapapun dan kegiatan apapun yang bersifat kampanye wajib memberitahukan ke kepolisian. 

"Baru kemudian kita rekomkan bersama Bawaslu supaya tidak ada aturan yang dilanggar," pungkas dia. []

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.