Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai isu pembagian tanah gratis bagi negara-negara sahabat di IKN. Basuki menegaskan bahwa pembagian tanah ini bukanlah pemberian tanpa syarat, melainkan berdasarkan prinsip resiprokal, yaitu hubungan timbal balik antar negara.
Tanah yang disediakan secara gratis ini hanya ditujukan untuk pembangunan kedutaan besar, bukan untuk kepentingan investor atau pengusaha yang ingin membuka usaha di IKN. "Bukan tanah gratis, nggak. Itu kan ada resiprokal. Itu untuk duta besar, kedutaan ya kan, kalau ada yang mau membangun sebelum tahun 2028, saya mau mengusulkan kepada Pak Presiden," jelas Basuki di Kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta Pusat, Jumat lalu.
Basuki juga mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri memiliki aturan yang menyatakan bahwa pembagian tanah gratis untuk pembangunan kedutaan besar hanya dapat diberikan jika negara tersebut juga memberikan hal yang sama kepada Indonesia. "Itu pun ada aturannya di Kemlu. Di Kemlu kalau resiprokal, kalau kita di sana di kasih, di sini bisa dikasih. Tidak serta-merta," tambahnya.
Usulan pembagian tanah gratis ini pertama kali disampaikan oleh Basuki dengan tujuan mempercepat kehadiran kantor-kantor kedutaan negara sahabat di IKN. Hal ini sejalan dengan rencana pemindahan ibu kota politik Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028. "Saya tegaskan bahwa bukan saya yang memutuskan. Saya sampaikan bahwa saya akan mengusulkan kepada Bapak Presiden sebagai langkah untuk menarik mereka lebih cepat," ungkap Basuki dalam keterangan tertulis, Minggu lalu.
Dengan penjelasan ini, Basuki berharap masyarakat dapat memahami bahwa pembagian tanah gratis di IKN bukanlah pemberian sembarangan, melainkan bagian dari strategi untuk mempercepat pembangunan dan penataan IKN sebagai ibu kota baru Indonesia.