Bara JP Minta Kejagung Terapkan TPPU Sebagai Ganjaran Bagi Pelaku Korupsi Timah

Bara JP apreasiasi Kejaksaan Agung yang telah ungkap kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun dengan tersangka di antaranya suami Sandra Dewi.
Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah. (Foto: Tagar/Dok iSt)

TAGAR.id, Jakarta - Bara JP mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah berani mengungkap kasus korupsi timah berskala kakap yang diduga merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. 16 tersangka telah diseret di antaranya Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Bara JP Relly Reagen dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

"Kasus korupsi timah berhasil diungkap dengan baik. Pelakunya harus diganjar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Reagen.

Pada Prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana di antaranya korupsi, penyuapan, dan penyelundupan.

"Kami sangat berterima kasih atas keberanian Jaksa Agung dan jajarannya mengungkap kasus ini. Ini kali pertama dalam dunia pertambangan BUMN kasus kakap yang sudah merugikan rakyat Indonesia khususnya Babel atau Bangka Belitung," kata Reagen pula.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan kemungkinan kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.

Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024).

Meski demikian, Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.

"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," kata dia.

Disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. 

Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Dan sebanyak 16 orang terkait kasus korupsi tata niaga timah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Salemba dan Cipinang, Jakarta. 

Dua tersangka terakhir yakni Helena Lim (HL) dan Harvey Moeis (HM).  Dua tersangka ini ramai menjadi perbincangan karena HL dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), sedangkan HM merupakan petinggi di perusahaan smelter timah swasta terbesar PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus suami dari artis Sandra Dewi. 

"Tersangka HM dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Rabu (27/3/2024). 

Dalam kasus tersebut, Harvey disangkakan telah menghubungi MRPT alias RZ yang ketika itu menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. 

Kemudian Harvey dan MRPT membuat kesepakatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan melibatkan empat smelter swasta yakni PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN. 

Selanjutnya dilakukan bagi hasil keuntungan untuk para tersangka dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR). 

Belakangan kejaksaan menilai penggunaan dana CSR tidak tepat sasaran dan terjadi kerusakan lingkungan yang masif dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 271 triliun. 

Jauh sebelum pengungkapan kasus korupsi tata niaga timah dilakukan, PT Timah Tbk selaku perusahaan negara yang bernaung di bawah holding MIND ID dihadapkan pada angka penurunan ekspor yang drastis. 

Selaku pemilik IUP terluas meliputi wilayah Bangka Belitung dan Dabo Singkep, Kepulauan Riau, PT Timah Tbk justru kalah ekspor dengan smelter timah swasta. 

Dari catatan Babel Resources Institute (Brinst), PT Timah Tbk memiliki IUP seluas 472.000 hektar. Sementara volumen ekspornya anjlok tiga tahun beruntun. 

Pada 2021 volume ekspor emiten tambang berkode TINS itu tercatat 27.665 metrik ton, turun menjadi 19.825 metrik ton pada 2022. Selanjutnya pada semester 1 2023 tercatat 8.307 metrik ton. 

Sementara smelter swasta seperti VIP dengan luasan IUP hanya 400 hektar mampu mengeskpor 3.168 metrik ton selama 2021. Kemudian BBTS dengan IUP 132 hektar telah mengekspor 1.799 metrik ton dalam waktu yang sama. 

"Pada semester 1 2023, PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi terbesar di Indonesia mengeskpor 8.307 MT, sedangkan gabungan smelter swasta mengekspor 23.570 MT," kata Direktur BRINST Teddy Marbinanda saat webinar bertajuk jor-joran RKAB timah dan korupsi SDA bersama kejaksaan dan akademisi serta praktisi media, Senin (23/10/2023). 

Selain hasil timah yang diselewengkan dari lahan negara, juga adanya dugaan penampungan timah dari penambangan tanpa izin (PETI) yang kemudian berimplikasi tidak adanya penerimaan negara dan perbaikan lingkungan. []


Berita terkait
Terungkap Alasan Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis di Rutan
Sandra Dewi kini belum bisa menjenguk suami, Harvey Moeis, di Rutan Salemba. Harvey ditahan usai jadi salah satu tersangka.
Sandra Dewi Ternyata Masih Belum Datang Menjenguk Harvey Moeis, Usai Suami Tersandung Kasus Korupsi
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis tersandung kasus dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga triliunan.
Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah
Kejagung menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.