Editor : Mila Yefriza
Bara JP Dukung Proses Hukum Penebar Fitnah Ijazah Jokowi. (Foto: Tagar/Dok istimewa)
Bara JP Dukung Proses Hukum Penebar Fitnah Ijazah Jokowi
7 November 2025 | 19:53

TAGAR.id, Jakarta -  Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya atas penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.

Delapan tersangka tersebut meliputi inisial ES, KTR, DHL, RE, MRF, RS, RHS, dan TT. Bara JP menilai penetapan ini menegaskan bahwa hukum adalah pagar pembatas yang memisahkan antara kebebasan berekspresi dan pelanggaran pidana.

Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay, menyatakan proses hukum ini merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan bangsa dari budaya kritik yang tidak membangun dan merusak etika berdemokrasi.

Frans menekankan bahwa prinsip kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan. "Kebebasan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai lisensi untuk memproduksi fitnah, berita bohong (hoaks), atau manipulasi data terhadap pemimpin negara. Apalagi, keaslian ijazah Presiden telah dibuktikan oleh institusi pendidikan resmi seperti UGM,"

  • Baca Juga: Ketua Dewan Pimpinan Daerah Bara JP Provinsi Bengkulu Tolak Tambang Emas di Bukit Sanggul Seluma

Frans menegaskan kembali beberapa poin fundamental tentang demokrasi yang bertanggung jawab yakni Pertama, Dalam demokrasi yang sehat, kritik terhadap kebijakan pemimpin adalah hal yang wajar. Namun, kritik itu harus diimbangi dengan tanggung jawab, etika, dan fakta yang valid. Jika kritik didasarkan pada kebohongan dan tuduhan tanpa bukti, hal itu sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE dan KUHP.

Artikel Asli