Bappebti Blokir 100 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Tak Berizin

Bappebti, memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang tidak memiliki izin.
Kepala Bappebti, Sidharta Utama. (Foto:Tagar/Bappebti)

Jakarta – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memblokir 100 domain situs entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti pada Februari 2021. 

Sejauh ini sudah ada 168 domain situs entitas yang telah diblokir Bappebti. Domain situs entitas ini mayoritasnya merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya.

Sehingga sampai Februari 2021, Bappebti telah memblokir 168 domain situs berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan, serta pengaduan masyarakat. Pemblokiran ini, dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sejauh ini sudah ada 168 domain situs entitas yang telah diblokir Bappebti. Domain situs entitas ini mayoritasnya merupakan pialang berjangka dari luar negeri yang mengaku telah mendapat legalitas dari negara asalnya. Bappebti membatasi domain situs tersebut agar tidak dapat diakses di Indonesia untuk mencegah kerugian masyarakat,” tutur Kepala Bappebti, Sidharta Utama.

Sejatinya, Bappebti memang secara rutin melakukan tindakan pencegahan dengan memblokir domain situs entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

“Tindakan ini sekaligus memberikan literasi kepada masyarakat. Apabila suatu domain situs tidak dapat diakses, tandanya domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tegas Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menambahkan, Perdagangan Berjangka Komoditi merupakan investasi yang sifatnya high risk, high return. Trader dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar dari perdagangan ini, tapi potensi kerugian juga sama besarnya. 

Iming-iming keuntungan yang besar ini, sering kali digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajak calon nasabah terjun ke Perdagangan Berjangka Komoditi tanpa persiapan seperti kemampuan keuangan yang memadai, serta pengetahuan yang cukup atas mekanisme transaksi dan legalitas pelaku usaha.

Masyarakat saat ini harus lebih waspada dengan cukup maraknya grup Telegram atau WhatsApp yang mengatasnamakan pialang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti. Grup tersebut, biasanya menawarkan produk kontrak berjangka dengan keuntungan di luar batas kewajaran dan meminta calon nasabah untuk mentransfer ke rekening atas nama pribadi. 

Perlu diingat, penyetoran dana margin nasabah ditujukan ke rekening segregated account pialang berjangka yang bersangkutan yang telah terdaftar dan disetujui oleh Bappebti.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya,” tandas Syist. []

Berita terkait
Bappebti Tutup Puluhan Investasi Berjangka Ilegal
Pemerintah terus mengupayakan kegiatan investasi yang sehat pada sektor berjangka. Kali ini, Bappebti memberantas puluhan entitas ilegal
Perhatian! Bursa Efek Indonesia Cabut Izin OSO Sekuritas
Bursa Efek Indonesia memutuskan mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa PT OSO Sekuritas Indonesia. Berikut Penjelasannya.
Dorong Startup IPO, BRI Ventures Gandeng Bursa Efek Indonesia
Startup berpotensi untuk mendapatkan pendanaan melalui penawaran umum saham perdana (IPO) di BEI.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.