Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan 4 Persen

Otoritas moneter kembali mempertahankan level suku bunga acuan dengan pertimbangan kondisi ekonomi terkini
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri), didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kiri), Deputi Gubernur Erwin Rijanto (kedua kanan) dan Rosmaya Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/ama)

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4 persen. Keputusan tersebut dibarengi dengan bank sentral yang menetapkan suku bunga deposit facility sebesar 3,25 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,75 persen.

Kebijakan ini diambil setelah BI melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16 hingga 17 September 2020. Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangannya mengatakan bahwa langka otoritas moneter ini telah mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah.

“Untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi, Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020,” ujarnya, Kamis, 17 September 2020.

Onny menambahkan, BI menempuh lima langkah strategis yang dianggap dapat turut menopang percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah, memperkuat operasi moneter, memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM rupiah sebesar 50 bps bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor-impor serta kredit non-UMKM sektor-sektor prioritas dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021,” kata dia.

“Kemudian, ,mendorong pengembangan instrumen pasar uang, serta yang terakhir adalah melanjutkan perluasan akseptasi pembayaran digital QRIS,” sambung Onny.

Dalam kesempatan tersebut, Bank Indonesia disebut akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global.

“Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.

Sebagai informasi, otoritas moneter terakhir kali memangkas suku bunga acuan pada Kamis, 16 Juli 2020 sebesar 25 basis poin dari sebelum 4,25 persen menjadi 4 persen.

Diperkirakan, kebijakan BI yang mempertahankan suku bunga kali ini tidak akan banyak berpengaruh terhadap aktivitas intermediasi perbankan, khususnya pada sisi bunga kredit dan simpanan.

Berita terkait
Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama DKI PSBB
Bank Indonesia (BI) bersama lembaga jasa keuangan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran saat PSBB di DKI Jakarta.
Jakarta PSBB Total, Begini Layanan Bank Indonesia
Bank Indonesia terus mendukung langkah maupun kebijkaan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah dalam menanggulangi Covid-19 selama PSBB.
Bunga Acuan Bank Indonesia Tetap 4%, Ini Alasannya
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahakan suku bunga acuan BI 7-Day Reserve Repo Rate sebesar 4%.