Bank Indonesia Gelar Sosialisasi Peraturan Bank

Bank lndonesia telah meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interkoneksi antarswitching dan interprobabilitas sistem pembayaran nasional.
Sosialisasi National Payment Gateway Bank Indonesia di aula Bank Indonesia, Palembang (17/1). (Uni)

Palembang, (Tagar 17/1/2018) - Bank Indonesia (BI) menggelar sosialisasi PBI No 19/8/PBI 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (Nasional Payment Gateway) suatu pelayanan yang terintegrasi pada infrastuktur dalam pembayaran khusus ritel.

Deputi Direktur Program Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Donanto Herry Wibowo mengatakan, perkembangan sistem pembayaran khusus ritel tersebut, dihadirkan sebagai backbone guna memberikan dukungan penuh bagi program-program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, keuangan inklusif dan pengembangan sistem.

"Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional," jelas Donato di aula Bank Indonesia, Palembang, Rabu (17/1).

Bank lndonesia telah meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai wujud interkoneksi antarswitching dan interprobabilitas sistem pembayaran nasional.

"GPN ini nantinya akan menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interprobabilitas dan mampu melaksanakan proses transaksi yang mencakup otorisasi," ungkapnya. (uni)

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.