Bandar Magic Mushroom Dibekuk di Bandung

Tim Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita puluhan kilogram barang narkotika jenis magic mushroom di Bandung.
Bandar Mushroom Ditangkap. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, tersangka melakukan penjualan magic mushroom secara online dengan menggunakan Ekspedisi JNE dalam pengirimannya. Dalam pengiriman, tersangka membungkus narkobanya dengan kemasan mirip makanan ringan, snackgood. (Foto: Ard)

Jakarta, (Tagar 26/10/2017) - Tim Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita puluhan kilogram barang narkotika jenis magic mushroom. Barang terlarang tersebut dari hasil penangkapan bandar bernama EH alias Cyan di Bandung.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, tersangka melakukan penjualan magic mushroom secara online dengan menggunakan Ekspedisi JNE dalam pengirimannya.

"Penjualannya menggunakan online shop, dan mengirim menggunakan Ekspedisi JNE," ucap Eko di Bareskrim Polri Dittipid Narkoba, Cawang, Jakarta, Kamis (26/10).

Eko menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim NIC Bareskrim Polri memancing dengan memesan barang via online shop. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

"Kita pancing, kita pesan barang di online. Saat tersangka keluar rumah langsung kita ikutin," ujarnya.

Dari kediaman tersangka, ditemukan barang bukti seberat 47,5 kilogram bahan matang magic mushroom yang telah siap diedarkan, dan empat kilogram bahan mentah magic mushroom.

"Tersangka dibawa ke rumahnya dan ditemukan 47.5 kg magic mushroom yang sudah dimasak dan siap edar. Serta 4 kg bahan mentah magic mushroom," jelas Eko.

Selain magic mushroom, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni satu termos bahan mentah berat bruto 4 kg, timbangan, alat press, dua buah HP, dua buku tabungan dan satu buah KTP tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, dan denda maksimal 8 miliar. (ard)

Berita terkait