TAGAR.id - Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan batasan usia antara 14 dan 16 tahun untuk media sosial.
PM Albanese berjanji untuk membuat undang-undang yang akan melarang anak-anak menggunakan media sosial mulai akhir tahun 2024 ini.
Pemerintah Australia mengatakan sedang mempertimbangkan usia minimum berada di rentang 14 dan 16 tahun.
Keputusan ini mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah Negara Bagian Australia Selatan awal minggu ini, yang nantinya akan memaksa perusahaan media sosial untuk melarang anak-anak berusia 13 tahun atau lebih muda untuk bermain media sosial, dengan ancaman denda.
Pemerintah Australia melihat media sosial telah menjauhkan anak-anak dari kehidupan nyata bersama keluarga dan teman-teman mereka.
"Keselamatan dan kesehatan mental serta fisik anak-anak muda kita adalah yang terpenting," ujar PM Albanese. (ABC Indonesia/abc.net.au/indonesian). []