Aturan Berkendaraan Selama PSBB di Sumbar

Polda Sumatera Barat bakal mengawasi pengendara yang melanggar aturan berkendaraan selama masa PSBB.
Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto saat konfrensi pers online bersama awak media, Senin, 20 April 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Seluruh pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung di Sumatera Barat (Sumbar), kecuali satu keluarga. Aturan jaga jarak juga diperketat untuk pengemudi dan penumpang kendaraan mobil.

Pengendara sepeda motor yang boleh berboncengan hanya yang tinggal dalam satu alamat. Untuk pengendara mobil pribadi, juga diwajibkan pakai masker.

Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumbar Irjen Toni Harmanto dalam konfrensi pers online yang digelar IJTI Sumbar bersama awak media di Padang, Senin, 20 April 2020.

Dia meminta masyarakat patuh dan menaati kebijakan physical and social distancing yang telah diserukan sejak wabah Covid-19 terjadi di Indonesia atau Sumbar khususnya.

"Aturan itu juga diterapkan kepada pengendara, jika berboncengan maka tubuh mereka menempel, itu yang dihindari," katanya.

Selain pengendara sepeda motor, kata Toni, aturan serupa juga berlaku untuk pengendara mobil. Bagi penumpang mobil pribadi, mereka diminta untuk duduk di bagian kursi belakang.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Yofie Girianto Putro mengimbau masyarakat mematuhi aturan. Setiap pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan.

"Pengendara sepeda motor yang boleh berboncengan hanya yang tinggal dalam satu alamat. Untuk pengendara mobil pribadi, juga diwajibkan pakai masker, kendaraan berkapasitas lima orang hanya boleh diisi tiga orang," katanya.

Jam operasional angkutan umum juga akan dibatasi. Jumlah penumpang juga hanya maksimal 50 persen dari kapasitas sebelumnya, serta menjaga jarak satu meter.

"Begitu juga untuk angkutan umum sepeda motor, sekali lagi, wajib pakai masker dan sarung tangan. Mereka hanya boleh mengakut barang, bukan penumpang," katanya.

Yofie mengatakan aturan ini hanya berbentuk imbauan. Masyarakat dapat membantu mensukseskan penerapan PSBB di Sumbar, sehingga penyebaran virus corona dapat diputus.

Penerapan PSSB di Sumbar dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 22 April 2020 hingga 5 Mei 2020. Polda Sumbar siap membantu pemerintah provinsi berdasarkan protokol yang ada demi mencegah penyebaran Covid-19. []



Berita terkait
Update Covid-19 Sumbar: 74 Orang Positif, 13 Sembuh
Jumlah warga Sumatera Barat yang positif terpapar covid-19 mencapai 74 orang.
Sopir asal Sumbar Meninggal Mendadak di Simalungun
Seorang sopir warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, meninggal mendadak di Kabupaten Simalungun.
Catat, Ini Aturan Wajib di PSBB Sumbar
Penerapan PSBB di Sumatera Barat mulai berlaku sejak 22 April 2020.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu