TAGAR.id, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memperketat kriteria penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako mulai Februari 2026. Berdasarkan regulasi terbaru yang bersumber pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penyaluran dana BPNT kini dibatasi secara eksklusif hanya untuk masyarakat yang masuk dalamkelompok desil 1 hingga desil 4. Pada periode sebelumnya, masyarakat yang berada di posisi desil 5 masih menerima bantuan reguler ini.
Perubahan kebijakan ini memicu tren pencarian tinggi di berbagai platform digital karena dampaknya yang masif terhadap jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Melansir rujukan faktual dari SultraMedia.id langkah perampingan sasaran ini diambil pemerintah demi memastikan bantuan finansial dari negara tepat sasaran kepada golongan yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah melakukan proses pemutakhiran data secara besar-besaran sejak awal tahun. Proses validasi lapangan ini berujung pada pengalihan lebih dari 1,73 juta keluarga penerima BPNT lama yang terdeteksi berada di luar desil 1 sampai 4. Kuota anggaran tersebut kini disalurkan ulang kepada keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah berdasarkan pemeringkatan nasional.
Sistem desil beroperasi sebagai indikator pemeringkatan kesejahteraan yang mengelompokkan status perekonomian warga. Bagi penerima BPNT serta Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026, kategorisasi yang mutlak memenuhi syarat pencairan adalah:
Masyarakat di desil 5 yang sebelumnya tergolong kategori ekonomi pas-pasan kini diklasifikasikan mendekati kelas menengah. Hal ini menyebabkan posisi mereka dihapus dari prioritas utama penerimaan bansos sembako tahun ini.