Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Argo Yuwono menanggapi kasus yang melibatkan YouTuber Atta Halilintar atas dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) pada Rabu, 13 November 2019.
"Laporan kapan?" kata Argo kepada Tagar pada Kamis, 14 November 2019.
Saya belum ketemu Atta.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Atta Halilintar, Sunan Kalijaga, soal kasus yang melibatkan kliennya belum diketahui pasti karena belum bertemu orangnya secara langsung.
"Ya, saya belum ketemu Atta," kata Sunan kepada Tagar pada Kamis, 14 November 2019.
Sebelumnya, YouTuber Atta Halilintar kembali berurusan dengan kasus hukum lantaran dilaporkan oleh Kepala Departemen Pengawas Agama KPK Provinsi Banten, ustaz Rohimmat terkait dugaan pelecehan agama.
Selain Atta Halilintar, Rohimmat juga melaporkan YouTuber lain yakni Ridwan Swallow. Ia merasa tersinggung dengan konten yang diunggah oleh dua remaja tersebut.
"Hari ini kita melakukan laporan di Polda Metro Jaya, pelapor ustaz Rohimmat. Saya sebagai kuasa hukum, melaporkan saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Ridwan Swallow, dengan dugaan penistaan agama," ujar kuasa hukum ustaz Rohimmat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 13 November 2019.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.
Sebab itu, Atta Halilintar bersama dengan akun YouTube Gunawan Swallow dikenakan Pasal 156a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a atas dugaan penistaan agama. []
Baca juga: