AS Akan Berlakukan Pembatasan Visa Baru bagi Pejabat Hong Kong

Pembatasan itu diberikan karena terkait dengan penindakan hak dan kebebasan di wilayah yang dikuasai China itu
Demonstrasi di depan Kantor Pembangunan Luar Negeri dan Persemakmuran di London, Inggris, sebagai protes terhadap pemberlakuan Pasal 23 Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong pada 23/3/2024. (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id - Amerika Serikat (AS) pada Jumat (29/3/2024) mengatakan pihaknya mengambil langkah-langkah serius untuk memberlakukan pembatasan visa baru terhadap beberapa pejabat Hong Kong. Pembatasan itu diberikan karena terkait dengan penindakan hak dan kebebasan di wilayah yang dikuasai China itu.

Menurut pernyataan Menteri Luar Negeri (Melu) AS, Antony Blinken, China terus mengambil langkah-langkah yang merusak otonomi yang sebelumnya diberikan kepada Hong Kong selama setahun terakhir. Langkah-langkah tersebut mencakup campur tangan atau pengaruh yang lebih besar pemerintah China dalam urusan dalam negeri Hong Kong, yang sebelumnya memiliki tingkat otonomi yang lebih besar dalam kebijakan internalnya.

Hal ini juga mencakup penerapan Undang-Undang Keamanan Nasional baru yang dikenal sebagai Pasal 23. Regulasi tersebut baru saja diumumkan.

"Sebagai tanggapan, Departemen Luar Negeri mengumumkan bahwa sedang mengambil langkah-langkah untuk memberlakukan pembatasan visa baru bagi beberapa pejabat Hong Kong yang bertanggung jawab atas penindakan yang semakin intensif terhadap hak dan kebebasan,” kata Blinken.

Pemandangan Kota Hong KongPemandangan Kota Hong Kong, Selasa, 19 Maret 2024. (Foto: voaindonesia.com/AP)

Pernyataan itu tidak menyebutkan pejabat yang akan dijadikan sasaran.

Pada November, Hong Kong mengecam rancangan undang-undang AS yang menyerukan sanksi terhadap 49 pejabat, hakim, dan jaksa Hong Kong yang terlibat dalam kasus keamanan nasional. Mereka menyebut legislator AS bersikap angkuh dan berusaha mengintimidasi kota tersebut.

Pejabat yang disebutkan dalam Undang-Undang Sanksi Hong Kong tersebut termasuk Menteri Kehakiman Paul Lam, kepala polisi Raymond Siu dan hakim Andrew Cheung, Andrew Chan, Johnny Chan, Alex Lee, Esther Toh dan Amanda Woodcock.

Washington sebelumnya juga telah memberlakukan pembatasan visa dan sanksi lain terhadap para pejabat Hong Kong yang dianggap merusak kebebasan. AS juga mengumumkan diakhirinya perlakuan ekonomi khusus yang telah lama dinikmati wilayah tersebut berdasarkan hukum AS.

Pemerintah juga memperingatkan bahwa lembaga keuangan asing yang melakukan bisnis dengan mereka akan dikenakan sanksi.

Undang-Undang Kebijakan Hong Kong AS mewajibkan Departemen Luar Negeri untuk melaporkan kondisi di Hong Kong setiap tahun kepada Kongres.

"Tahun ini, saya sekali lagi mengonfirmasi bahwa Hong Kong tidak layak mendapatkan perlakuan khusus di bawah hukum AS dengan cara yang sama seperti hukum diterapkan di Hong Kong sebelum 1 Juli 1997," kata Blinken, merujuk pada saat Hong Kong diserahkan kembali kepada China oleh Inggris.

“Laporan tahun ini mencatat semakin intensifnya penindasan dan tindakan keras yang terus dilakukan oleh otoritas RRC dan Hong Kong terhadap masyarakat sipil, media, dan suara-suara yang berbeda pendapat, termasuk melalui penerbitan hadiah dan surat perintah penangkapan terhadap lebih dari selusin aktivis pro-demokrasi yang tinggal di luar Hong Kong,” kata Blinken mengacu pada Republik Rakyat China.

Sebelumnya pada Jumat, Radio Free Asia yang didanai AS mengatakan menutup bironya di Hong Kong karena khawatir atas keselamatan staf setelah diberlakukannya undang-undang keamanan nasional yang baru.

Hong Kong kembali ke kendali China dengan jaminan bahwa tingkat otonomi dan kebebasan yang tinggi akan dijaga melalui prinsip "satu negara, dua sistem". (ah/ft)/Reuters/voaindonesia.com. []

Berita terkait
Ini Dampak UU Keamanan China Terhadap Hong Kong
UU tersebut direncanakan akan mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2024, hampir sebulan lebih awal dari perkiraan