Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap pemain sinetron Ridho Illahi terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan sabu di kediaman artis berusia 34 tahun tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan anggota kami menemukan narkoba yang diduga jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar ketika dikonfirmasi, Senin 29 Juni 2020.
Di rumahnya di Cibubur.
Ridho Illahi ditangkap kepolisian di kediamannya di Jakarta Timur. Ia diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat bersama seorang pria yang diketahui merupakan sopirnya. "Di rumahnya di Cibubur," ujar Ronaldo.
Saat ini bintang FTV berjudul Suami yang Tak Dianggap tersebut diamankan dan dimintai keterangan secara intensif oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait detail dari penangkapan Ridho Illahi, kepolisian meminta agar menunggu hasil proses penyidikan dan pengembangan.
Ridho Ilahi kelahiran 12 Oktober 1987. Ia tak hanya membintangi sinetron dan FTV, tetapi juga film layar lebar. Film yang sempat dibintanginya berjudul Pintu Merah dan rilis pada 2019.
Pengalamannya sebagai pesinetron dan bintang FTV sempat membuat pria asal Padang ini meraih nominasi Pemeran Pria Terpuji Film Televisi di ajang insan perfilman Jawa Barat, Festival Film Bandung.