Aparat Tak Serius Tangani Kasus KDRT di Jabar

kasus KDRT yang masuk ke kepolisian rerata tak selesai sampai keputusan tetap. banyak kasus KDRT tidak pernah berkasnya lengkap atau jarang masuk ke kejaksaan.
Stop Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan. Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Bandung menunjukkan trend peningkatan setiap tahunnya. kasus KDRT yang masuk ke kepolisian rerata tidak sampai selesai atau sampai ada keputusan tetap. Bahkan kebanyakan kasus KDRT tidak pernah lengkap (berkasnya lengkap) atau jarang yang masuk ke kejaksaan, dan lebih banyak kasus berjalan di tempat atau tidak diproses. (Foto: Ist)

Bandung,(Tagar 27/9/2017) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana atau DP3AKB Jawa Barat, mengeluhkan aparat penegak hukum yang tidak pernah serius menangani kasus KDRT, akibatnya angka KDRT di Jawa Barat tidak pernah menunjukkan penurunan bahkan mengalami trend peningkatan setiap tahunnya.

“Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga terutama terhadap perempuan dan anak di Jabar ini tentu banyak penyebabnya. Salah-satunya aparat penegak hukum (APH) yang tidak serius menangani kasus KDRT yang masuk ke kepolisian,” tutur Seksi Perlindungan Perempuan Bidang PPA DP3AKB Provinsi Jawa Barat Dudi D Sanusi kepada tagar.id, di Bandung, Rabu (25/9).

Lebih lanjut Dudi menjelaskan, dari kasus KDRT yang masuk ke kepolisian rerata tidak sampai selesai atau sampai ada keputusan tetap. Bahkan kebanyakan kasus KDRT tidak pernah lengkap (berkasnya lengkap) atau jarang yang masuk ke kejaksaan, dan lebih banyak kasus berjalan di tempat atau tidak diproses.

“Mekanisme penegakkan hukum pada kasus KDRT yang masuk ke kepolisian kebanyakan tidak jelas akhirnya kemana,” keluhnya.

Hal ini, tambah Dudi, dibuktikan dengan data kasus KDRT yang masuk ke Polrestabes Bandung Satuan Reserse Kriminal yaitu, jumlah perkara dari tahun 2012 yaitu, 120 kasus yang diproses hanya 64, dan kasusnya yang dihentikan, dicabut, atau berhenti ditengah jalan ( SP3, A2) sebesar 56, dan yang sampai P21 nol (0).

“Di 2013 kasus yang masuk 146, yang diproses 101 kasus, yang dihentikan, dicabut,atau berhenti ditengah jalan ( SP3, A2) 37, dan P21 jumlahnya 8,” katanya.

Sedangkan di 2014, kasus yang masuk 140 dengan jumlah kasus yang diproses sebanyak 86, yang dihentikan, dicabut,atau berhenti ditengah jalan ( SP3, A2) sebanyak 51 kasus, dan yang P21 3 kasus. Lalu di 2015, kasus yang masuk 145, yang diproses 82 kasus, yang dihentikan, dicabut,atau berhenti ditengah jalan ( SP3, A2) hampir banyak yaitu 61 kasus, dan P21 lagi-lagi sedikit yaitu, hanya 2.

“Dan di 2016, kasus yang masuk 165. Di proses 89 kasus, yang dihentikan, dicabut,atau berhenti ditengah jalan ( SP3, A2) banyak yaitu, 70 kasus dan P21 hanya 6 kasus. Begitu juga dengan 2017 di semester I kasus sampai september saja sudah 105 kasus,” ujarnya.

Kasus yang diproses hanya 89, yang dihentikan, dicabut,atau berhenti ditengah jalan ( SP3, A2) lebih banyak yaitu 70 kasus, dan ironisnya kasus yang P21 atau lengkap yang masuk ke kejaksaan nol (0) atau tidak ada sama sekali sampai September ini. (fit)

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.