Calon pembeli beramai-ramai mengantre untuk melakukan transaksi di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM) di Jakarta, Jumat (25/10/2024). Antusiasme ini seiring dengan kenaikan harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Sabtu. Harga emas per gram naik sebesar Rp5.000, kini mencapai Rp1.534.000.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, mencapai Rp1.384.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu: Harga emas 0,5 gram sebesar Rp817.000, 1 gram sebesar Rp1.534.000, 2 gram sebesar Rp3.008.000, 3 gram sebesar Rp4.487.000, 5 gram sebesar Rp7.445.000, 10 gram sebesar Rp14.835.000, 25 gram sebesar Rp36.962.000, 50 gram sebesar Rp73.845.000, 100 gram sebesar Rp147.612.000, 250 gram sebesar Rp368.765.000, 500 gram sebesar Rp737.320.000, dan 1.000 gram sebesar Rp1.474.600.000.
Potongan pajak harga beli emas juga diterapkan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi emas di PT. Aneka Tambang (ANTAM) tetap mengikuti aturan pajak yang berlaku.
Kenaikan harga emas ini menarik perhatian banyak investor dan calon pembeli. Antusiasme ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap emas sebagai aset investasi yang stabil dan menguntungkan. PT. Aneka Tambang (ANTAM) terus berkomitmen untuk menyediakan layanan transaksi emas yang aman dan transparan bagi para pelanggannya.