Anthonius, Sang Pahlawan Gempa Palu Itu Dipindah ke Makam Pahlawan

Orang tua menyetujui pemindahan makam Anthonius Gunawan Agung --petugas Air Nav
Anthonius Gunawan Agung (Foto: Twitter Air Nav)

Jakarta, 4/10 (Antara) - Orang tua menyetujui pemindahan makam Anthonius Gunawan Agung --petugas Air Nav yang berkerja sebagai Pengendali Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controller/ATC) di Bandara Sis Al-Jufrie, Palu, ke Makam Pahlawan Makassar.

"Iya, tadi ditawarkan kembali oleh Menteri Perhubungan, kami sekeluarga menerimanya dan akan dicarikan hari terbaik (untuk pemindahan ke Taman Makam Pahlawan di Makassar, red)," kata Yohanes Tolla, Bapak dari Gunawan Agung di sela acara Penganugerahan Penghargaan Adikarya Dirgantara Pralabda kepada anaknya di Gedung Lemhanas, Kamis (4/10), mengutip Antara.

Anthonius Gunawan Agung, gugur dalam musibah gempa bumi di Palu, Jumat 28 September 2018 ketika dia bertahan melanjutkan tugas memandu pesawat lepas landas sesaat setelah gempa meruntuhkan gedung bangunan menara tersebut.

Yohanes Tolla, guru di Abepura, Papua, menyatakan baru mengetahui anaknya meninggal keesokan harinya, Sabtu (29/10), setelah si bungsu yang melaksanakan tugasnya melepas pesawat Batik Air, terpaksa terjun dari lantai empat menara pengendali Bandara Sis Al-Jufrie, Palu, yang roboh karena gempa.

Donggala, Palu, dan Sigi, di Provinsi Sulawesi Tenggara, diguncang gempa berskala 7,4 SR yang menimbulkan tsunami pada Jumat (28/10) dan menelan 1.400-an korban jiwa.

Agung (22) kelahiran Abepura, diterima di Unversitas Cendrawasih tetapi memilih Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, karena dari kecil sudah menyenangi dunia penerbangan.

Peristiwa heroik Agung menjadi viral dan masyarakat memberikan respon positif serta memberikan ucapan duka mendalam. Air Nav menghadiahkan penghargaan kepada Agung dengan memberikan tanda jasa yang diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan yang sama memberikan santunan kecelakaan kerja, hari tua dan jaminan pensiun kepada ahli waris Gunawan Agung yang diterima kedua orang tuanya senilai Rp102 juta.

Air Nav merupakan salah satu perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menyatakan Agung berhak mendapatkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

"BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mendata pekerja peserta jaminan sosial yang menjadi korban gempa dan tsunami di Sulteng. Kami akan pastikan hak-hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan disampaikan kepada ahli waris yang berhak," ujar Krishna.

Dia kembali mengingatkan, bahwa risiko kerja dan sosial mengintip di mana-mana, karena sudah selayaknya semua pekerja berhak atas jaminan sosial untuk meminimalisir risiko, baik, kecelakaan, kematian, hari tua maupun jaminan pensiun. []

Berita terkait