Anies : Saya Ikut Pak Buwas..

Minggu lalu saya bertemu langsung dengan Pak Budi Waseso (Kepala BNN), dan saya sampaikan kita akan kerjasama, kita akan ikut apa yang menjadi langkah-langkah BNN
Sabu Cair yang diproduksi di diskotik MG di Jakarta Barat. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 19/12/2017) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merangkul Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengevaluasi seluruh tempat hiburan di Jakarta. Dalam evaluasi tersebut, Pemprov DKI akan mengikuti pedoman dari BNN.

"Kita akan terus kerjasama dengan BNN. Minggu lalu saya bertemu langsung dengan Pak Budi Waseso (Kepala BNN), dan saya sampaikan kita akan kerjasama, kita akan ikut apa yang menjadi langkah-langkah BNN," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (19/12).

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah resmi mencabut izin operasional MG International Club pada Senin (18/12) kemarin. Surat pencabutan izin operasional tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.

Surat tersebut berisikan diskotek MG International Club dinyatakan melanggar izin usaha yang diberikan Pemprov dan melanggar peraturan daerah (perda) yang tertera.

Perda tersebut yakni Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.

Surat pencabutan izin operasional juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 17 Desember tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup dan Diskotek.

Diketahui sebelumnya, diskotek MG International Club, Petamburan, Jakarta Barat, didapati BNN dan Polri sebagai tempat pembuatan narkoba dalam bentuk cairan. (ard)

Berita terkait