Anies Baswedan Tindak Tegas Holywings Kenapa Setelah Viral Promosi Kontroversial, Kata PSI

Anies Baswedan menutup 12 outlet Holywings alasannya karena ada aturan izin tidak dipenuhi, tapi kenapa bertindak setelah viral promosi. Kata PSI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Tagar/Instagram @aniesbaswedan)

TAGAR.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings, alasannya karena ada aturan izin yang tidak dipenuhi. Tapi, kenapa Anies bertindak tegas seperti itu setelah viral promosi kontroversial. 

Promosi kontroversial, yaitu Holywings berbagi minuman keras gratis tiap hari Kamis buat pengunjung bernama Muhammad dan Maria.

Banyak jadi pertanyaan kenapa Pemprov baru bertindak setelah viral masalah Holywings ini.

Pertanyaan kenapa ditujukan kepada Anies Baswedan tersebut disampaikan Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Ketua Fraksi Partai Solidarias Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PSI DPRD) DKI Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Anggara melihat Pemprov DKI Jakarta kecolongan menegakkan izin usaha.

“Banyak jadi pertanyaan kenapa Pemprov baru bertindak setelah viral masalah Holywings ini," ujarnya.

BACA JUGA: Soal Promo Miras Holywings, Fahira Idris: Meresahkan, Harus Ada Konsekuensi dan Sanksi

Anggara juga mengatakan, "Outlet-outlet ini bukan baru berdiri satu dua minggu, kenapa bisa sampai lolos dari pengawasan. Jangan-jangan banyak usaha lain yang tidak ikut aturan tapi beroperasi, kami harap dapat ditinjau lagi.”

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta itu berharap situasi ini menjadi evaluasi bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penegakan hukum tanpa terkecuali.

“Harusnya Pemprov malu karena kecolongan ini. Jangan sampai penindakannya tebang pilih, coba diperiksa lagi izin-izin usaha tempat lain. Kasihan mereka yang sudah taat hukum, pasti ada kecemburuan,” ucapnya.

Anggara juga minta Anies Baswedan memastikan ribuan karyawan yang terkena dampak penutupan Holywings, terpenuhi hak-haknya.

Anies agar melaksanakan itu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), kata Anggara. Disnakertrans harus memantau nasib karyawan gerai yang ditutup.

"Jangan sampai nanti ada kasus hak-haknya tidak terpenuhi. Dampingi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anggara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut seluruh izin usaha 12 Holywings di Ibu Kota. Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala DPMPTSP DKI, Benny Agus Chandra menuturkan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, sertakan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami sebagai Dinas PM-PTSP menetapkan izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. []

Berita terkait
Manajer Holywings Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka
JAS terbukti telah melakukan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit.
Holywings Tidak Boleh Beroperasi Hingga Pandemi Selesai
Untuk kedepannya, sanksi tidak hanya diterapkan kepada pengelola usaha. Namun, juga pengunjungnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Polda Metro Jaya Pastikan Akan Proses Hukum Holywings
Sebelumnya dua kafe Holywings terkena razia protokol kesehatan Sabtu dan Minggu. Kafe itu dipenuhi pengunjung tanpa adanya jaga jarak.