Aniaya Anggota Ormas Hingga Tewas, Anak Punk Dibekuk Polisi

Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kedua tersangka juga merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat memimpin konfrensi pers di Mapolresta Cirebon. (Foto: Tagar/Charles)

Cirebon - Kepolisian Resor Kota Polresta Cirebon mengamankan dua tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anggota ormas meninggal dunia. Keduanya berinisial IM dan HN yang berasal dari luar Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Palimanan - Bandung, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Bandung, pada 27 November 2020 pukul 20.00 WIB.

Menurutnya, kedua tersangka juga merupakan anak punk asal Bandung dan Pangandaran yang biasa berkeliaran di kawasan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

"Mereka terbukti melakukan penganiyaan atau pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," ujar Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis, 31 Desember 2020.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atay UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia mengatakan, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dari mulai memukul, menendang korban hingga mengalami luka-luka.

Bahkan, korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Plumbon karena mengalami sesak nafas dan dinyatakan meninggal dunia pada 29 November 2020 pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Aksi Heroik Kopral Erwin Bubarkan Tawuran Anak Punk dengan "Tangan Kosong"
Baca juga: Operasi Cipta Kondisi, Aksi Perampasan Oleh Tiga Anak Punk

Selain itu, jenazah korban juga sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polri Losarang Indramayu untuk dilakukan otopsi. Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya masih ditangani penyidik," kata Syahduddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP dan atay UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Ceweknya Digoda, Anak Punk di Brebes Bunuh Kawan Sendiri
Hanya karena masalah wanita, ceweknya digoda, anak punk di Brebes bunuh kawan sendiri. Penganiayaan itu dilakukan bersama tujuh rekannya.
Cemburu, Anak Punk Payakumbuh Diduga Bunuh Orang
Sejumlah anak punk di Payakumbuh diduga melakukan tindakan pembunuhan.
Meresahkan, 11 Anak Punk di Padang Ditangkap Polisi
Sebelas orang anak punk ditangkap polisi karena meresahkan dan tidur di emperan toko pedagang Kota Padang, Sumatera Barat.