Anggota Sindikat Pembobol ATM Asal Palembang Diringkus Polres Jepara

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Suharto menjelaskan, penangkapan tersangka dari laporan warga karena kartu ATMnya tertelan di mesin ATM yang berlokasi di Desa Sinaggul.
Jepara Pembobol ATM. Tersangka pembobol ATM Komarudin alias Hamid (32) sindikat pembobol ATM kelompok Palembang dikeler petugas untuk melakukan reka ulang, Minggu (24/12). (Foto: Alf)

Jepara, (Tagar 24/12/2017) - Komarudin alias Hamid (32) sindikat pembobol ATM kelompok Palembang dibekuk Satreskrim Polres Jepara. Ia terpergok saat melakukan aksinya di Pom Bensin Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kamis (21/12) lalu.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Suharto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga karena kartu ATMnya tertelan di mesin ATM yang berlokasi di Desa Sinaggul pada hari yang sama.

“Mulanya ada warga yang kartunya tertelan di Sinanggul, kemudian tersangka Komarudin yang berada di situ beraksi seolah-olah memberikan saran untuk menghubungi call center yang tertera di mesin ATM.

Karena curiga, yang bersangkutan tak menyanggupi dan lapor kepada pihak keamanan bank resmi, kemudian tersangka dibuntuti oleh keamanan bank. Tak berselang lama, ternyata beraksi lagi di bilik ATM di SPBU Sekuro,” ujar Suharto, Minggu (24/12).

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah, memasang ganjalan berupa kertas yang disebut lem cina, pada mulut slot kartu atm. Lalu dibagian call center asli ditutupi dengan stiker nomor palsu.

Menurut keterangan tersangka, ia baru beraksi satu kali. Peranannya, sebagai pengamat. Sedangkan, masih ada dua tersangka lagi yang menjadi buron.

Belakangan diketahui, modus penempelan nomor palsu tak hanya terjadi di Jepara. Satreskrim Polres Jepara mendapatkan laporan penempelan nomor palsu di ATM yang ada di Pati.

Adapun nomor yang tertera di stiker call center palsu adalah 081295000546. “Kami harapkan warga yang mengetahui ada nomor itu ditempel harap tidak menghubunginya, dan menghubungi keamanan bank resmi,” urai Kasatreskrim.

Dalam keterangannya, tersangka berkelit dan tak mau membeberkan modus operandi yang digunakannya. “Saya tak tahu bagaimana caranya mengganjal, yang melakukan itu teman saya Suhay, saya hanya berlaku sebagai pengamat saja,” ujar tersangka.

Menurutnya, jika berhasil menjalankan aksinya maka ia akan mendapatkan jatah Rp 200 ribu, jika komplotannya berhasil menggasak ATM sebesar satu juta rupiah.

Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun, karena melanggar pasal 53 jo 363 KUHP. ‎ Turut disita bersama tersangka dua buah kartu ATM, stiker nomor palsu dan sebuah handphone. (alf)

Berita terkait
0
Ketok Palu Tingkat I Tiga RUU DOB Papua Akan Putuskan DPR Siang Hari Ini
Panitia Kerja (Panja) 3 RUU DOB Papua akan kembali menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I terkait dengan pembagian batas wilayah.