Anggota “Muslim Cyber Army” Penyebar Kebencian Diringkus

Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu bernada provokasi di media sosial.
Ilustrasi, ujaran kebencian di WhatsApp. (Gambar: Ist)

Jakarta, (Tagar 27/2/2018) – Empat orang pelaku ujaran kebencian di empat kota berbeda berhasil ditangkap tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ke empat tersangka tersebut merupakan anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung ke dalam aplikasi pesan grup WhatsApp "The Family MCA".

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Selasa, mengatakan, Inisial keempat tersangka yakni ML (ditangkap di Sunter, Jakarta Utara), RSD (ditangkap di Bangka Belitung), RS (ditangkap di Jembrana, Bali) dan Yus (ditangkap di Sumedang, Jawa Barat).

Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu bernada provokasi di media sosial.

"Isu seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ujar Imran.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. ant/rmt

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara